MEDAN - JH seorang pengusaha peternak ayam asal Binjai disandera oleh petugas Kantor Wilayah DJP Sumatra I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, karena tidak membayar pajak sebesar Rp 3,615 miliar. Kepada wartawan Jumat (20/01/2017), Kepala Kanwil DJP Sumatra I, Mukhtar didampingi Kabid P2 Humas Kanwil DJP Augus Hendra Simatupang dan Kepala KPP Pratama Binjai, M Ivon Indardi menegaskan penyanderaan terhadap JH setelah beberapa kali ditagih semenjak semenjak 2008 hingga sekarang tidak mau membayar tagihan sehingga dilakukan penyanderaan yang kemudian dititipkan ke Rutan Tanjunggusta Medan.

Penyanderaan (gijzeling) yang dilakukan petugas pajak berdasarkan SK Menteri Keuangan Republik Indonesia SR-986/MK.03/2016, tanggal 30 Desember 2016, hal pemberian izin untuk melakukan penyanderaan. Hal ini sesuai dengan UU No 19 tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan surat paksa sebagaimana diubah dengan UU No 19 tahun 2000.

Dalam hal ini kita memberikan kesempatan kepada JH untuk membayar pajak selama enam bulan dan diperpanjang enam bulan lagi tanpa proses persidangan dan apabila tidak dibayar maka dilimpahkan pada proses penuntutan.

Lebih lanjut, Mukhtar menyampaikan bahwa penyanderaan tidak dilakukan apabila wajib pajak melunasi seluruh utang pajaknya atau memanfaatkan program pengampunan pajak dengan membayar nilai pokok utang pajak ditambah dengan uang tebusan.

Dalam kesempatan yang sama, Mukhtar mengajak seluruh wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di Surat Pemberitahuan Tahunan untuk memanfaatkan program pengampunan pajak.

Untuk memberikan pelayanan dan pemberian informasi kepada wajib pajak, kanwil dan KPP menyediakan layanan help desk pengampunan pajak.