MEDAN - Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting akan diawali dengan rilis oleh Ditlantas Polda Sumut dan penerapan sistem tilang elektronik (e-Tilang) mulai dilakukan pihak Polda Sumatera Utara. Penerapan e-Tilang ini.

“Besok Dirlantas akan merilis langsung untuk penerapan e-Tilang di Polrestabes Medan pada pukul 10 pagi,” kata Kombes Pol Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi Go Sumut, Jumat (20/1/2017).

Sebelumnya, di Gedung Jasa Raharja Jalan Gatot Subroto Medan telah disosialisasikan implementasi E-Tilang “Ia sebelumnya telah disosialisasikan di gedung Jasa Raharja Medan. Pematerinya tim gabungan Korlantas Polri dan Kejaksaan Agung RI, kemudian pesertanya Dirlantas, Kasubdit gakpum, kasi garbamintilang dan para Kasatlantas sejajaran Polda Sumut,” ucap Rina.

Dia menjelaskan bahwa sistem e-Tilang sama saja dengan penindakan pelanggaran lalu lintas biasanya, misalnya petugas yang lagi berkeliling melihat ada pelanggaran oleh pengendara, langsung petugas menilang pelanggar tersebut.

“Nah, nilang itu yang sekarang sistemnya elektronik. Gak, seperti dulu pakai kertas. Bisa juga petugas menilang dengan razia stasioner atau beramai-ramai dan ditilang dengan elektronik sistem itu. pelaksanaan tugasnya masih tetap menjaga di tempat yang rawan macet dan di persimpangan jalan,” jelasnya.

Sistem e-Tilang artinya pengendara yang ditilang nanti membayar dendanya ke bank dan bank ini membayar ke pengadilan. “Petugas tetap menilang pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas. Namun, nanti pengendera yang kena tilang tersebut nanti membayar ke Bank BRI sesuai dengan pelanggaran yang dikenakan,” pungkas Kombes Pol Rina.