MEDAN - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) pada tahun 2014 dan Interpelasi, Wagirin Arman selaku Ketua DPRD Sumut, mengakui menerima dana sebesar Rp 40 juta secara bertahap. "Iya, saya ada terima uang secara bertahap dengan total dana yang saya terima Rp40 juta. Tapi uangnya sudah saya kembalikan ke penyidik," ucap Wagirin yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap DPRD Sumut sebesar Rp61 Miliar, dengan terdakwa mantan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Gatot Pujo Nugroho, di Ruang Cakra 1 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/1/2017).

Disebutkan Wagirin, dana yang diterimanya antara lain Rp10 juta pada tahun 2015, Rp15 juta di bulan April 2015 dari Basyir anggota DPRD Sumut dari Fraksi PKS. Dana itu terkait LKPJ Tahun 2014. Kemudian di tahun yang sama, Wagirin juga menerima Rp15 juta dari Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Sumut HM Hanafiah Harahap untuk menolak interpelasi.

"Iya, dana yang saya terima itu untuk menolak interpelasi. Saya kapok. Kita tidak mau lagi ada anggota DPRD Sumut yang menjadi tersangka atau sampai disidangkan dikarenakan menerima uang," sebut Wagirin.

Dalam persidangan, KPK juga menghadirkan 10 saksi antara lain, Brilian Moktar Anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019, Muhammad Rasadi Nasution, Oloan Simbolon anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014, Drs Tunggul siagian anggota DPRD Sumut 2009-2014 dari fraksi Demokrat, Wagirin Arman Ketua DPRD Sumut.

Kemudian Iman B Nasution anggota DPRD Sumut 2009-2014, Ali Akbar dari Fraksi PKS, Rudi Kurniawan staf Sub Bagian Rancangan Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Sumut, Benny Staf Panitia Khusus Laporan Pertanggungjawaban Gubernur Sumut, Alamsyah Hamdani anggota DPRD 2009-2014 dari Fraksi PDIP.