MEDAN – Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Sumatera Utara I tengah mengincar dan menyelidiki lima wajib pajak yang diketahui mengemplang pajak. Untuk Medan khususnya, banyak wajib pajak yang masih menunggak dan tidak melaporkan kekayaannya. Sepertinya program tax amnesty tak banyak pengusaha memanfaatkannya. Demikiam hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah DJP Sumut I, Mukhtar di kantornya, Kamis (19/1/2017).

“Dari data yang ada, lima pengusaha tengah diselidiki karena terindikasi pengemplang pajak dengan kerugian negara hingga Rp30 miliar,” tuturnya.

Dirjen pajak belum mendata secara realnya, siapa dan apa nama usaha yang terlibat dalam pengemplangan tersebut. Tetapi secara umum, Dirjen Pajak terus melakukan upaya penyiagaan untuk melakukan penyelidikan.

“Dan pihaknya juga tengah mengincar 3 pengemplang pajak di DJP Sumut II dengan kerugian negara Rp3 miliar, ini yang akan menjdi target Dirjen Pajak, dalam menangani kasus penyalagunaan perpajakan,” pungkas Mukhtar.