JAKARTA - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito, mengimbau masyarakat untuk tidak mengkonsumsi Mi Instan merek Samyang.

Pasalnya, mie instan asal Koera Selatan, yang ditemukan peredarannya oleh MUI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja di Sumenep, Madura itu diduga ilegal.

Untuk itu kata dia, barang ilegal tidak boleh dikonsumsi dan diperjualbelikan kepada masyarakat.

Larangan ini memang belum didasari hasil laboratorium, melainkan dari keterangan pihak MUI Sumenep, yang menyebutkan di bungkus mie tersebut terdapat kandungan babinya.

"Karena ilegal, harus ditarik dan dimusnahkan. Apalagi ada unsur babinya. Siapa pun yang meyebarkan, mengedarkan barang tanpa izin edar, itu kena pelanggaran UU Kesehatan," tegasnya.

Dalam kasus ini, dia mengimbau masyarakat untuk berhati-hati membeli produk makanan. Sebelum membeli, harus dipastikan bahwa produknya memiliki izin edar yang tertera pada bungkusnya.

"Kalau beli apapun ada izin edarnya nggak dari Badan POM. Apalagi itu bahasanya masih Korea, harusnya jangan dibeli. Kalau sampai ketahuan Badan POM, penindakan, itu sudah pelanggaran. Hukumannya sampai 15 tahun penjara," pungkasnya. ***