MEDAN - Pembongkaran atau pencabutan izin IMB Podomoro City hingga saat ini terganjal dari sepucuk surat dari Mahkamah Agung (MA) yang belum diterima Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan. Bangunan super megah tersebut tidak memiliki analisis dampak lingkungan (Amdal) dan ini telah dilaporkan dan dimenangkan Yayasan Citra Keadilan, setelah MA mengabulkan permintaan untuk mencabut Izin Membangun Bangunan (IMB).

Kasubbag Umum Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan, Massa Simatupang mengatakan, dirinya tidak mengetahui adanya keputusan dari Mahkamah Agung untuk mencabut IMB Podomoro tersebut.

"Aku sampai sekarang tidak tahu keputusan itu, tidak pernah kubaca tentang itu, belum ada aku terima," ucap Massa Simatupang, Kamis (19/1/2017).

Pencabutan IMB ini, kata dia, tidak bisa terjadi kalau berkas tidak lengkap, apalagi seperti bangunan super megah ini, mustahil.

"Kalau syarat tidak lengkap, baru bisa dihentikan. Mana mungkin, bangunan sebesar ini dan triliunan ini, tak punyak amdal dari IMB," ucapnya lagi.

Dalam undang-undang tentang lingkungan hidup, setiap bangunan harus memiliki analisis dampak lingkungan (amdal), karena terbukti Podomoro Deli City tidak memilikinya dari keputusan Mahkamah Agung pada Agustus 2016 lalu harus dihentikan sementara, dan pihak wali kota harus mencabut IMB.

Keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga tertinggi di negara ini, untuk mencabut Izin Podomoro Deli City, atas ketidaklayakan membangun. Menurut Massa Simatupang, adanya kelalaian berkas dari Mahkamah Agung (MA) itu sendiri.

"Bukan berarti keputusan MA itu sudah di atas segala-galanya, tidak ada cacat hukumnya, bisa saja hakimnya ada kelalaian berkas, dan lebih bagus ke kadis saja, lebih tahu tentang permasalahan," ucap Massa Situmorang saat di ruang kerja.