PATI - Tanah dan bangunan Rumah Sakit Kristen Tayu yang berada di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, seluas 3.189 meter persegi akan dilelang Pengadilan Hubungan Industrial Kota Semarang. Hal ini untuk membayar tuntutan gaji mantan pegawai rumah sakit tersebut yang nilainya Rp 744 juta.

Th Yosep Parera, kuasa hukum Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria yang menaungi Rumah Sakit Kristen Tayu menilai, pelaksanaan lelang tersebut bertentangan dengan kesepakatan yang sudah dicapai saat para pihak yang berperkara dipertemukan oleh Ketua PN Semarang pada 2015.

"Yayasan menyatakan sanggup membayar tuntutan pembayaran gaji 28 mantan karyawan yang mengajukan gugatan, uangnya ada," katanya.

Bahkan, lanjut dia, terdapat enam mantan pegawai yang sudah mengambil uang ganti rugi tersebut, termasuk salah satu pimpinan karyawan yang mengajukan gugatan.

Kesepakatan tidak pelu dilakukan lelang atas kesepakatan yang ditandatangani oleh Ketua PN Dwiarso Dwi Santiarso pada 2015 itu juga sudah ditembuskan ke pengadilan tinggi.

Menurut dia, dasar lelang yang akan dilaksanakan pada 25 Januari 2017 tersebut yakni gugatan yang dilayangkan oleh mantan pegawai yang bernama Sutarso dan 27 karyawan lainnya.

"Padahal Sutarso sudah mengambil gaji yang menjadi bagiannya, kami ada bukti kalau sudah enam mantan pegawai yang datang mengambil tuntutannya," katanya.

Dia menduga Ketua PN Semarang yang sekarang tidak memperoleh informasi yang lengkap perihal perkara ini.

"Ada dugaan mafia hukum yang mendorong agar lelang terhadap aset RS Tayu ini tetap dilakukan," katanya.

Yayasan RS Kristen Tayu sendiri melalui kuasa hukumnya telah mengirimkan surat permohonan pembatalan lelang yang ditembuskan hingga ke Mahkamah Agung.

Dalam surat tersebut, lanjut dia, juga disampaikan landasan-landasan hukum mengenai perkara tersebut.

Jika lelang pada 25 Januari nanti tetap terlaksana, pihak RS Tayu akan melaporkan berbagai pihak yang terkait dengan masalah ini ke polisi.

"Kami akan laporkan semua pihak yang terkait atas dugaan perbuatan melawan hukum," katanya.

Sementara Supriyadi, Yayasan Kesehatan Kristen Sekitar Muria yang menaungi Rumah Sakit Kristen Tayu, menjelaskan, permasalahan ini bermula pada 2013 ketika 28 karyawan yang 14 bulan tidak dibayar gajinya mengajukan gugatan.

"Saat itu rumah sakit sudah dalam kondisi tidak beroperasi, hingga saat ini," katanya.

Meski demikian, lanjut dia, yayasan sudah menyiapkan dana untuk membayar tuntutan mantan pegawainya itu.

Nilai tuntutan itu, kata dia, tidak sebanding dengan nilai taksiran tanah dan bangunan RS yang mencapai Rp 15 miliar. Demikian dikutip dari Antara seperti dilansir merdeka.com.(mdk)