JAKARTA - Irjen Kemendikbud Daryanto menegaskan, Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid. Bila masih dipungut juga, masyarakat disilakan melaporkan ke berbagai saluran.

"Bisa lewat kemendikbud.go.id melalui portalnya Irjen, bisa juga melalui Lapor! yang ada di kantor Kepresidenan, bisa juga lewat Ombudsman, nah nanti sebentar lagi kita ada MoU dengan Ombudsman terkait dengan pemantauan layanan pendidikan, salah satunya itu (soal Komite Sekolah)," jawab Daryanto.

Hal itu disampaikan dia usai jumpa pers tentang Komite Sekolah di Kemendikbud, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2017). Berikut saluran Kemendikbud bila Anda mendapati Komite Sekolah melakukan pungutan:

1. Unit Layanan Terpadu SMS: 0811 976929; Telepon: (021) 5703303, 57903020; email: pengaduan@kemdikbud.go.id; https://ultkemdikbud.go.I'd

2. Posko Pengaduan Itjen. Kemendikbud SMS: 0811 9958 020; posel: pengaduan.itjen@kemdikbud.go.I'd

3. LAPOR! 1708; https://lapor.go.I'd

4. Saber Pungli 193 dan 821 1213 1323; SMS: 1193; posel: lapor@saberpungli.I'd

5. Kanal Informasi Inspektorat Provinsi, Kabupaten/Kota

6. Kanal Informasi OMBUDSMAN Daerah

Saat ditanya apakah sudah ada yang melaporkan Komite Sekolah melakukan pungutan pada murid, Daryanto menengarai ada beberapa laporan yang sudah diterima. Pihaknya akan menelusuri laporan itu. ***