MEDAN - Pihak penyidik Unit Reskrim Kepolisian Sektor Delitua terus mendalami penyidikan kasus pencurian besi papan reklame yang dilakukan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Rikardo Gurning warga Jalan Keruntung Nomor 86, Kelurahan Sidorejo, Medan Tembung dan Abram Vincent Hutapea, warga Jalan Kemiri III, Nomor 6, Medan. Salah satunya dengan pemanggilan Kepala Dinas (Kadis) TRTB. Kepala Kepolisian Sektor Delitua, Kompol Wira Prayatna mengatakan, surat pemanggilan terhadap AK sudah dibuat, dan yang bersangkutan akan menghadap penyidik pada pekan ini.

"Kadisnya juga akan dipanggil, karena ini, 'kan aset Pemko Medan. Kalau anggota Multi Grafindo yang bernama Irwandi sudah dipanggil dan diperiksa sebagai saksi," kata Wira kepada GoSumut, Minggu (15/1/2017).

BACA JUGA

Pencurian Reklame TRTB Libatkan Oknum PNS

3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan di Polsek Ujungberung Bandung Kabur

Orang nomor satu di Kepolisian Sektor Delitua ini menyebutkan, pemanggilan Kadis TRTB tersebut lantara yang dicuri merupakan aset Pemko berdasar Peraturan Wali (Perwal) Kota Medan Nomor 38/2014 tentang Reklame. "Penyidik juga akan memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat, dalam hal ini, pihak Dinas TRTB akan dilakukan panggilan guna diperiksa sebagai saksi," terangnya.

"Kadisnya juga akan dipanggil, karena ini, 'kan aset Pemko Medan," sebut Wira tanpa menerangkan secara rinci pemanggilan itu.

Selain itu, tambah Wira, crane yang digunakan dua oknum PNS itu merupakan milik PT Mulya yang disewa. PT Mulya hanya sebatas memberikan sewaan terhadap kedua oknum PNS tersebut.

"Mereka (tersangka) mengaku mendapat gaji. Sebab, yang menyuruh keduanya diduga dilakukan oleh atasannya langsung. Karena itulah kita akan memeriksa atasannya tersebut," tambah mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini.

Namun ada yang aneh dari keterangan dua oknum PNS tersebut. Menurut Wira, kedua tersangka memiliki inisiatif untuk mengambil papan besi bekas tersebut.

"Ada kerjasama dengan pihak lain juga. Tapi belum bisa saya sebutkan kepada pihak siapa kerjasama itu. Yang pasti, pihak yang menjalin kerjasama ini akan dipanggil," kata Wira seraya menyebut, kedua oknum PNS ini mendapat upah atas tindak pidana pencurian yang dilakukan.