SIANTAR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mengklaim dapat menghemat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Simalungun sebesar Rp50 miliar, karena pembayaran gaji, tunjangan Aparatur Sipil Negara (PNS) dan honorer di SMA/SMK Negeri dialihkan ke APBD Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Lurinim Purba melalui Sekretaris Disdik  Parsaulian Sinaga, menjelaskan, peralihan kewenangan SMA/SMK sederajat dari pemerintah kabupaten/kota ke provinsi, merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah. Dijelaskan pembagian urusan pemerintahan antara pemerintahan pusat, provinsi dan kabupaten/kota. Salah satunya adalah bagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

“Undang-undang nomor 23 ini menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014. Artinya, seluruh manajemen pengelolaan SMA dan SMK berada di tangan pemerintah provinsi. Namun untuk TK, PAUD, SD dan SMP pengelolaannya masih tetap di bawah kewenangan Pemerintah Kabupaten Simalungun,” terangnya yang ditulis Minggu (15/1/2017).

Diakuinya, dengan jumlah SMA/SMK sederejat di Kabupaten Simalungu sebanyak 91, namun untuk sekolah negeri sebanyak 26 sekolah. Sementara guru Aparatur Sipil Negeri (ASN) sebanyak 855 orang, beban gaji dimasukkan ke dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Simalungun yang tadinya pembayaran gaji dan tunjangan.

“Guru honor sudah kita data melalui sekolah dan data itu sudah kita serahkan ke Dinas Pendidikan provinsi. Jumlahnya sekitar 311 orang. Itu nanti akan menjadi beban pemerintah provinsi,”katanya.

Disampaikan, dengan peralihan tersebut maka seagala sesuatunya, mulai dari pengganggaran, pengangkatan guru dan pemilihan kepala sekolah kewenangannya di tingkat pemerintah provinsi. Sedangkan mengenai aset, diakui belum sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah provinsi karena administrasi seperti surat-surat tanah (sertifikat) belum selesai sekitar lima sekolah lagi. Namun proses administrasi aset yang belum tuntas sudah dilaporkan.

“Sekaligus kaji dan status kepegawaiannya serta anggaran pengelolannya di Dinas Provinsi. Proses sertifikasi hingga pengelolaan Tujangan Pokok Pendidikan (TPP). Termasuk dengan aset sudah didaftarkan kesana. Semua sudah kita proses di tahun 2016. Kemudian mengenai SMK Pertanian yang ada di batu 20, dipindahkan ke Pematang Raya dan sudah ada kebijakan akan menggunakan (SMK Pertanian) akan dipergunakan Dinas Koperasi dan Dinas Sosial Tenaga Kerja. Itu informasi yang kita terima, ” ucapnya.

Ditambahkan Parsaulian, pelajar tingkat SMA/SMK sederajat merupakan aset Simalungun. Sehingga Pemkab Simalungun masih berhak untuk memberikan hibah bagi siswa, berkoordinasi dengan pihak provinsi menjaga tidak tumpang tindih.

“Sedangkan mencegah kenakanalan pelajar, pasti akan diupayakan dengan berbagai kegiatan yaitu olahraga. Kebetulan bidang Pemuda dan Olahraga sama kita. Pelajar itu bagian dari pemuda dan masih bisa dilakukan pembinaan melalui banyak kegiatan,” pungkasnya.