MEDAN - Terkait isu mafia peradilan di lingkungan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) Syafruddin Kalo, berpendapat  harus dibongkar habis hingga ke akar-akarnya, agar tidak ada lagi yang merusak hukum di Indonesia. "Jagan ada lagi pada tahun 2017, yang namanya mafia peradilan atau calo perkara, karena akan merusak tatanan hukum yang telah dibangun dengan baik selama ini," ujar Syafruddin di Medan, Sabtu (14/1/2017).

Bercokolnya mafia peradilan di lembaga hukum itu, menurut dia, bukan hanya akan mengganggu para penegak hukum yang sedang menjalankan tugas, tetapi juga meresahkan masyarakat pencari keadilan.

"Masyarakat yang sedang berperkara di pengadilan juga akan merasa cemas. Sebab mafia peradilan itu, bisa saja berhasil memenangkan perkara yang diurusnya," ujar Syafruddin.

Ia menyebutkan, praktik mafia peradilan yang masih saja ada beroperasi di lingkungan peradilan itu, harus segera debersihkan dan jangan lagi mereka "mengotori" penegakan hukum.

"Yang namanya mafia peradilan tersebut, harus disterilkan oleh Satgas Pemberantasan Pungutan Liar (Pungli) yang telah dibentuk Pemerintah Pusat. Satgas Pungli itu, harus menangkap mafia peradilan yang selama ini membuat gaduh di institusi hukum tersebut," ucapnya.

Lebih lanjut Syafruddin mengatakan, Mahkamah Agung (MA) juga harus dapat bekerja sama dengan penegak hukum, seperti Polri, KPK dan Satgas Pungli untuk menertibkan aksi mafia peradilan yang selama ini merusak citra peradilan, karena MA memiliki Tim Investigasi yang dapat mengetahui dan melacak oknum-oknum mafia peradilan yang selama ini "bermain" mengatur perkara yang sedang bergulir.

"Mahkamah Agung diharapkan tetap komit, dalam menyikat habis yang namanya praktik peradilan, karena mereka itu selama ini mempunyai andil untuk mencampuri dan merecoki peradilan," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU).