JAKARTA - ‎Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah sepakat membentuk Panja Revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Panja ini dibentuk untuk merevisi UU ASN No 5 Tahun 2014 tentang status pegawai honorer yang akan tuntas dalam targetnya akhir Maret 2017.

Dengan adanya revisi UU ASN, diharapkan seluruh masalah honorer kategori satu dan dua maupun tenaga kontrak yang sudah eksis bekerja, bisa terakomodir dalam UU tersebut.

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II dari Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk mengaku benar bahwa ada rencana bahwa DPR akan mengubah UU ASN.

"Memang di Baleg kelihatan untuk diproses untuk diharmonisasi. Namun demikian, saya melihat bahwa perubahan itu tidak diperlukan," ujar Rufinus di Jakarta, Jumat (13/1/2017).

Pendasaran penolakan tersebut dikatakan Rufinus lantaran pengangkatan Honorer kategori dua (K2) yang gagal CPNS dan berusia di atas 35  itu diatur dalam PP 48/2005 junto PP 56 tahun 2012.

"Dalam PP 48/2005 dikatakan bahwa dilarang mengangkat setelah 2005. Itu dilarang. Jadi kalau ada pengangkatan oleh walikota/bupati dan gubernur terhadap K2, maka itu melanggar hukum. Ini tidak dipahami termasuk menteri," jelasnya.

"Jadi ada rencana dari komisi II untuk melakukan due dilligent, memanggil seluruh walikota , bupati dan gubernur yang mengangkat tenaga K2 setelah tahun 2005," tambahnya.

Rufinus menegaskan bahwa PP 48/2005 junto PP 56/2012 itu adalah proses pengangkatan dan larangan untuk tidak mengangkat setelah tahun 2005. "Jadi PP 48/2005 pasal 8 yang telah mengatur tapi ditabrak maka potensi pidananya tinggi terhadap Gubernur, bupati dan walikota," paparnya.

Rufinus menegaskan, pihaknya akan menantang Badan Legislasi (Baleg), apakah perubahan UU ASN perlu atau tidak. "Tidak diperlukan dilakukan perubahan UU ASN karena pengangkatan sampai 2005; sudah selesai tuntas. Berapa banyak tenaga K2 yang diangkat setelah PP 48/2005 dikeluarkan, kita akan audit," jelasnya.

Menurut Rufinus, apabila ada Gubernur, Bupati atau Walikota yang melakukan pengangkatan terhadap tenaga honorer K2 setelah disahkannya PP 48/2005 maka akan diproses pidana.

"Dipastikan sudah ada pengangkatan. Cuma daerah, Bupati, Wali Kota dan Gubernur, kita sedang selidiki. Kalau ada kita akan hadapkan pada proses pidana," pungkasnya. ***