MEDAN - Dua orang warga Aceh bernama Surisno (41) dan Sumarno (25) ditangkap petugas Polsek Kutalimbaru di depan Kantor Dispenda Medan, Jalan AH Nasution, Kota Medan, Sumatera Utara.

Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, kedua pria tersebut ditangkap lantaran membawa ganja 10 bal seberat sekira 10 kilogram (kg).

"Dua pelaku sebagai kurir dan barang bukti kini telah diamankan ke Mapolsek Kutalimbaru. Penangkapan dilakukan oleh personel Polsek Kutalimbaru," ujar AKBP MP Nainggolan, Jumat (13/1/2017).

Dia menjelaskan, kedua pria yang diduga sebagai kurir narkoba tersebut adalah warga Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren. Selain mengamankan narkoba, dari tangan keduanya petugas mengamankan barang bukti, 1 unit mobil L 300 Nopol BK 9602 CK, dan 2 unit HP.

Disebutkan, penangkapan dilakukan dini hari tadi sekira pukul 01.00 WIB. Awalnya petugas mendapat informasi akan ada transaksi narkoba di lokasi, menggunakan mobil L 300 BK 9602 CK.

Petugas lalu meluncur ke lokasi dan melakukan penyelidikan. Saat melihat ada dua pelaku di dalam mobil tersebut, petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 10 bal ganja dari dalam mobil tersebut.

"Saat diinterogasi, kedua tersangka mengaku ganja tersebut dibawa dari Blangkejeren untuk dijual ke Medan. Keduanya lalu menunggu di lokasi untuk menungga pembeli. Namun, sebelum pembeli tiba, petugas sudah menangkap mereka," pungkas AKBP MP Nainggolan.