JAKARTA - Langkah calon Cagub-Cawagub DKI nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Sylviana Murni, terancam. Hal itu setelah cawagub Sylvi diduga terlibat kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz yang berada di lingkungan Kantor Walikota Jakarta Pusat.

Masjid tersebut dibangun ketika Sylviana yang kala itu menjabat Wali Kota Jakarta Pusat. Setelah mantan none Jakarta itu dipromosikan menjadi Asisten Pemerintahan Pemprov DKI, posisinya digantikan oleh Saefullah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) DKI.

Masjid Al Fauz diresmikan oleh Fauzi Bowo yang saat itu menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Peresmian masjid dilakukan pada 30 Januari 2011.

Terkait tudingan adanya korupsi dalam pembangunan masjid tersebut, Sekda DKI Jakarta, Saefullah menjelaskan ada kelebihan anggaran dalam pembangunan Masjid Al Fauz di kompleks kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

Saefullah menjelaskan, pembangunan Masjid Al Fauz dimulai pada 3 juni dengan kontrak sebesar Rp. 27 miliar. "Nah waktu itu pembangunan berhenti, benar. Tapi tahun 2011 ada tambahan anggaran lagi sebesar Rp. 5,6 miliar," kata Saefullah.

Dirinya menjelaskan, anggaran kedua itu sudah menjadi tanggung jawabnya. Pasalnya dirinya sudah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat sejak 4 November 2010.

Masjid itu akhirnya selesai dibangun tahun 2011 dan langsung bisa digunakan. Sebelum digunakan, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit pembangunan Masjid Al Fauz.

"Nah kan biasa kalau proyek fisik itu ada kelebihan nilai setelah audit BPK, itu kan biasa. Ada kelebihan yang harus dikembalikan nih," kata Saefullah.

Ternyata lanjut dia, ada kelebihan anggaran sebesar Rp108 juta dari pembangunan Masjid Al Fauz tahun 2011. Saefullah mengatakan, Pemkot Jakarta Pusat sudah mengembalikan kelebihan anggaran tersebut ke kas daerah.

Sylviana sendiri tidak menampik bahwa dirinya turut terlibat dalam pembangunan masjid dua lantai tersebut.

"Awalnya pembangunan sejak zaman Pak Muhayat (wali kota sebelumnya). Karena tidak teranggarkan, saya yang melanjutkan,” ujar Sylvi, Rabu (11/1/2017) kemarin.

Menurut Sylvi, saat dia menjabat Wali Kota, barulah pembangunan masjid itu dianggarkan Rp 27 miliar. Namun setelah dana cair, Sylvi mengaku dirotasi menjadi Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta.

Dikatakan Sylvi, pembangunan masjid itu dilanjutkan oleh Saefullah yang menggantikan posisinya sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz yang menggunakan anggaran APBD 2010-2011 sebesar Rp 27 miliar tersebut, saat ini tengah diselidiki Bareskrim Polri.

Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri telah memanggil Saefullah untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pembangunan masjid berlantai dua itu.

Wakil Direktur Tipikor Bareskrim, Kombes Pol Erwanto Kurniadi membenarkan atas pemanggilan Sekda DKI, Saefullah dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al Fauz.

Saat ditanya apakah Bareskrim Polri akan memanggil Sylviana Murni ? Erwanto mengatakan hal tersebut dapat dilakukan jika pihaknya membutuhkan keterangan cawagub nomor urut 1 tersebut.***