BINJAI – Akibat melakukan penganiayaan terhadap seorang guru,  Edi Kurniawan (33) kini berurusan dengan Sat Reskrim Polres Binjai, Kamis (12/1/2017) sekira pukul 07.00 WIB.  
Pria yang tinggal di Jalan Padang, Kelurahan Rambung Dalam,  Kecamatan Binjai Selatan ini, dilaporkan oleh mantan pacarnya, seorang guru berstatus janda Zulfa Riana (43), yang tinggal di Jalan. Antara, Kelurahan Pekan Kuala, Kabupaten Langkat, dengan No Pol : Lp/ 833 /II/ 2016 Spkt-C, (20/12/2016) an. Pelapor Zulfah Riana dan sp.kap/14 /I/2017/Reskrim

Kasus penganiayaan tersebut terjadi, di Jalan Diponegoro Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur Kota Binjai, diduga penganiayaan ini terjadi karena hubungan asmara antara pelaku dan korban. Saat itu Pelaku bersma korban pergi mengendarai mobil milik korban.

Dari informasi, kejadian bermula korban secara tiba-tiba meminta mobil yang dikemudi oleh pelaku. Tidak terima dengan prilaku sang pacar, lantas pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban. Hingga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Binjai.

”Waktu itu, dia minta mobil secara paksa. Dan waktu itu aku emosi, hubungan kami juga baru satu tahun belakangan ini. Baru-baru ini kami jumpa kok di Binjai Super Mall, dan tidak ada masalah,” ujar Edy di Polres Binjai.

Kasubag Humas Polres Binjai AKP Lengkap Tarigan, membenarkan telah diamankan seorang pelaku penganiayaan. ”Pelaku sudah diamankan dan kini masih dalam pemeriksaan,” jelas Kasubag.