MEDAN - Satu dari tiga terdakwa yang membantu melakukan aborsi, dari Klinik Budi Mulia Jl Sei Semayang, Sunggal yakni bidan Ayu Lestari dalam berkas terpisah dituntut satu tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, di ruang Cakra VI, Rabu (11/1/2017).

JPU Kadlan Sinaga menyatakan terdakwa bersalah telah melanggar pasal 75 ayat (2) Undang-Undang No : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

" Menuntut terdakwa Ayu dengan penjara satu tahun enam bulan penjara," ucap jaksa.

Mendengar tuntutan jaksa, terdakwa hanya diam dan sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi dari terdakwa.

Sebelumnya dua terdakwa lainnya sudah dituntut yakni, dr Jihar Sinaga dan Erikson Sinaga dituntut keduanya masing-masing satu tahun enam bulan dan tiga tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN), Medan, Sabtu (7/1) siang.

 JPU meyakini kedua terdakwa yang ditangkap polisi saat melakukan aborsi terhadap Lisda Br Harahap yang lagi hamil tiga minggu, 9 Mei 2016 lalu. Dari kedua terdakwa ditemukan baskom penuh gumpalan darah dan peralatan medis untuk aborsi.

Sebelumnya saksi korban mengakui sebelum ke Klinik Budi Mulia terlebih dahulu berobat ke Klinik Ridho di Jl Medan-Binjai KM 12, Sei Semayang, Sunggal. Saat itu korban merasa sakit perut ditangani dr Nova.

Tapi setelah diberi obat, korban malah pendarahan. Kemudian dr Nova menyarankan korban berobat ke Klinik Budi Mulia yang lokasinya tidak jauh dari Klinik Ridho.
 
Menurut korban, setelah ditangani dr Jihar Sinaga di Klinik Budi Mulia akhirnya praktek aborsi itu berhasil diungkap aparat kepolisian. Selain dr Jihar, turut diamankan dr Erikson Sinaga pemilik Klinik Budi Mulia berikut Ria Ayu Lestari bidan di klinik tersebut.

Di persidangan dr Nova membantah memberi obat jenis sikotek (obat yang bisa menggugurkan janin). Namun dr Nova hanya memberi obat paracetamol dan hetamosul.

"Obat itu hanya memberi pereda rasa sakit pada perut," ujarnya saat memberikan kesaksian.

Ketika Majelis Hakim, Sabarulina menyodorkan kopi resep sikotek yang dikeluarkan dr Nova, saksi membantahnya.

"Saya tidak pernah memberi jenis obat itu pak hakim," ujar dr Nova.

Namun korban pernah bertanya minta kandungannya digugurkan, tapi dr Nova tidak menyanggupinya.

"Coba tanya di klinik lain," kata dr Nova.

Sebelumnya polisi menemukan gumpalan darah di dalam baskom saat melakukan penggerebekan di Klinik Budi Mulia.

"Saat tim kita melakukan penggerebekan, kita menemukan gumpalan darah di dalam baskom dengan posisi korban Lisda Hariani Harahap di meja persalinan," jelas dua polisi selaku saksi.

Dua polisi ini menjelaskan, mereka melakukan penggerebekan pada pukul 09.00 WIB, karena mendapat informasi akan ada seorang perempuan melakukan aborsi.

"Sebelum melakukan penggerebekan sudah terlebih dahulu memantau. Setelah pas, langsung melakukan penggerebekan. Dan menemukan Lisda Hariani Harahap sedang dalam posisi mengangkang di tempat persalinan," papar dua polisi yang melakukan penggerebekan.

Saat melakukan penggerebekan, polisi mendapati dr Jihar dibantu seorang bidan melakukan aborsi di dalam Klinik Budi Mulia. Sedangkan dr Erikson sedang menangani pasien tidak jauh dari tempat persalinan tersebut. Polisi juga menyatakan, selain menemukan gumpalan darah, polisi juga menemukan barang bukti alat medis yang digunakan terdakwa melakukan aborsi