MEDAN-Kenaikan pajak kendaraan mendapat sorotan dari berbagai kalangan termasuk dari masyarakat kecil yang sehari-hari hanya bekerja sebagai penarik becak atau usaha kecil menengah. Seperti disampaikan Awaludin yang sehari-hari berjualan sarapan pagi (nasi dan lontong) di Jalan Wahidin Medan, dengan kenaikan pajak kendaraan ini kita merasa terkejut dan mau dibilang apa lagi.

“Pajak pengusaha yang kaya raya diampuni lewat program Tax Amnesty sampai tiga tahap, kita yang berpenghasilan pas-pasan justru dinaikkan pajaknya mencapai 300 persen,” kata Awaludin kepada Gosumut, Rabu (11/1/2017).

Kalau sudah ditetapkan dan diatur dalam peraturan pemerintah, lanjut Awaludin apa pun ceritanya masyarakat tetap harus bayar, walaupun dalam pelayanannya kita merasa kurang puas dan terkesan diperlambat.

“Mudah-mudahan, dengan kenaikan ini pemerintah benar-benar dalam memangkas keberadaan calo yang berkeliaran di kantor pengurusan segala surat-surat dan pajak kendaraan,” tandasnya.

Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tanggal 6 Desember 2016 lalu menggantikan PP Nomor 50 Tahun 2010 dan mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan atau tanggal 6 Januari 2017. 

Menurut Direktur Eksekutif Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Sumut Rurita Ningrum dalam PP terdahulu surat mutasi ke luar daerah hanya Rp 75.000 untuk semua jenis kendaraan, sekarang tarifnya Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda 2 atau roda 3 serta kendaraan bermotor roda 4 atau lebih mencapai Rp 250.000. Tarif mengurus SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian berdasarkan PP 60 Tahun 2016 naik tiga kali lipat menjad Rp 30.000 per penerbitan.

“Ditetapkannya kenaikan tarif pengurusan STNK, mutasi dan surat-surat lainnya menjadi kado pahit bagi rakyat Indonesia,” pungkasnya.