MEDAN - Terkadang disaat orang lain berbuat Baik disitulah kebaikan orang dimanfaatkan, seperti halnya yang terjadi pada Heri Santoso yang menumpangkan seorang wanita tidak yang tidak dikenalnya dipinggir jalan untuk kearah tujuan yang sama di Perlanaan. Pada saat Heri Santoso dari desa mangkai menuju perlanaan disetop oleh wanita yang tidak dikenal untuk diberikan tumpangan ke daerah perlanaan, namun krna merasa ada yang tinggal dirumah maka Heri kembali kerumah dengan wanita yang diberikan tumpangan.

Setelah sampai dirumah Heri mencagakkan sepeda motornya tanpa mencabut kunci kontaknya dan mengambil barang yang tinggal tersebut, setelah heri masuk kedalam rumah tiba-tiba wanita tersebut langsung menghidupkan sepeda motor tersebut dan langsung pergi dengan membawa sepeda motor heri.

Setelah berusaha heri mencari sepeda motor tersebut tak kunjung ketemu. Keesokan harinya sabtu siang mendapatkan informasi kalau sepeda motornya ada sama laki laki bernama Munir kemudian Heri langsung membuat Pengaduan Di SPK Polres Batu Bara dan langsung bersama Personil Satreskrim IPDA Rudiansen Sipayung dan anggotanya menjemput Munir bersama sepeda motor tersebut di perlanaan dan membawanya ke Polres Batu Bara untuk dilakukan introgasi.

Hasil introgasi Munir mengatakan bahwa sepeda motor tersebut didapatnya dari teman wanitanya bernama KARTINA yg sekarang berada diperlanaan, secara bersamaan Personil Sat Reskrim Polres Batu Bara langsung menjemput wanita tersebut dan dilakukan penangkapan dirumah keluarga Wanita tersebut.

Selanjutnya personil Polres Batu Bara melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka an. KARTINA, 36 thn, wiraswasta, alamat dusun V desa suko sari kecamatan gunung malela kabupaten simalungun ,tersangka dalam perkara curian motor sesuai dgn LP /05/1/2017/ res batu bara. Serta Barang bukti berupa 1 (satu) unit sp motor Yamaha Vixion BK.4447 TBA