MEDAN - Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Utara menggerebek sebuah rumah yang diduga dijadikan tempat penyimpanan sepeda motor curian di Jalan Sisingamangaraja Gang Sepakat Medan. Dari dalam rumah petugas mengamankan 41 sepeda motor diduga hasil curian. Subdit III/Jatanras,  selain mengamankan puluhan unit sepeda motor, pihaknya juga mengamankan salah seorang pemilik rumah.

Ada 41 unit sepeda motor yang di amankan tadi malam dari lokasi. Dari puluhan unit yang kita amankan ada beberapa yang tidak memiliki nomor rangka. di duga sepeda motor yang di amankan adalah hasil kejahatan (curian), Sabtu (7/1/2017).

Lebih lanjut, dalam penggerebekan itu terjadi perlawanan yang dilakukan pemilik rumah terhadap petugas. Pemilik rumah yang tak senang rumahnya digerebek tiba-tiba menyiramkan bensin pada petugas. Beruntung perlawanan yang dilakukan pemilik rumah dapat diatasi petugas.

Pemilik rumah sempat melakukan perlawanan dengan cara menyiram bensin pada personel. Akibatnya, salah satu anggota, Bripka Erik Tambunan menjadi korban. Karena bensin yang disiram pelaku mengenai mata Bripka Erik, terpaksa dia dilarikan ke RS Bhayangkara Brimob Poldasu.

Usai menggerebek rumah, petugas langsung memboyong 41 sepeda motor dan pemilik rumah ke Mapoldasu. Petugas juga mengamankan barang bukti lain dari dalam rumah, yakni 2 pelat nomor polisi, 2 piringan gerinda, 4 unit telepon genggam,  2 botol bensin, 2 botol, 2 knalpot dan 3 rantai besi.

Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor agar melakukan pengecekan ke Ditreskrimum Poldasu. Sambil memperlihatkan bukti kepemilikan sepeda motor pada petugas.

Sedangkan terhadap pelaku penyiraman bensin yang juga pemilik rumah akan dijerat dengan  Pasal 214 jo 170 KUHPidana tentang melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.