SUMATERA UTARA - Direktorat lalu lintas Polda Sumut masih terus berkoordinasi dengan Korlantas Polri untuk menerapkan sistem E-tilang di Sumatera Utara (Sumut).Kapolda Sumut, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, di samping melakukan pensosialisasian, Direktur Lalulintas Kombes Pol Raden Heru Prakoso dan sejumlah perwakilan juga sedang mengikuti rapat untuk merampungkan program ini. Korlantas sudah mulai mensosialisasikannya hari ini (kemarin). Ditlantas juga sedang mengikuti rapat agar program ini berjalan lancar.

Hal serupa juga diutarakan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting. soal e-tilang, Polda Sumut sudah mempersiapkan personel jajaran Polda.”Sekarang masih tahap melengkapi sarana dan prasana. Inikan berbasis android, jadi personel harus dilatih untuk kemampuannya dan diberi pelatihan. Nantinya pengendara yang melakukan pelanggaran akan membayar tilang di bank,”ujar kabid humas

Polda Sumut siap menerapkan sistem yang digagas Korlantas Polri tersebut. Pada intinya Poldasu siap. menerapkan sistem ini di Sumut sesuai petunjuk Korlantas.

Untuk diketahui, sistem tilang elektronik yang disosialisasikan Korps Lalu Lintas Polri, awalnya adalah gagasan Polres Kediri. Skema tersebut dianggap inovasi yang bisa diterapkan secara nasional.Dibuatnya sistem tersebut sejalan dengan program pemerintah untuk bersih-bersih pungutan liar di tubuh Polri. Jika kena tilang, masyarakat tidak bersentuhan langsung dengan polisi untuk penyelesaian perkaranya.Dengan penerapan sistem E-tilang secara nasional, upaya pemberantasan pungli bisa lebih efektif.

Dalam praktik sistem tilang online ini, petugas bakal mengoperasikan aplikasi untuk menilang. Petugas tidak mencatat tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara di buku tilang, melainkan di aplikasi E-tilang.Setelah dicatat jenis pelanggarannya, dalam aplikasi tersebut akan keluar besaran jumlah denda yang harus dibayarkan pelanggar. Lalu, pelanggar dapat membayarkan denda tersebut melalui SMS banking ataupun transfer melalui ATM.

Aplikasi tersebut nantinya akan terkoneksi ke kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Setelah menitipkan uang ke bank dengan transfer, pelanggar tinggal nunjukan bukti pembayaran saja ke petugas dan langsung ambil STNK atau SIM yang ditahan oleh petugas.Penerapan sistem tilang elektronik (e-tilang) itu untuk memfasilitasi kecepatan dan kemudahan. Selain itu, untuk keterbukaan pelaksanaan proses tilang atau sebagai pengganti proses tilang di tempat.Keuntungan e-tilang adalah mempercepat dan mempermudah proses tilang di tempat.