BLANGKEJEREN – Pencopotan puluhan pejabat eselon 2, 3 dan 4, oleh Pemkab Gayo Lues (Galus), dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 tahun 2010 tentang DISiplin PNS. Asalnya, seluruh PNS yang dicopot tersebut sama sekali belum pernah mendapatkan surat teguran maupun peringatan apapun terkait kedisiplinan pegawai.

“Sedangkan dalam PP tersebut jelas - jelas telah mengatur tata cara pemberian sanksi pada seorang PNS yang telah melanggar kedisiplinan kerja,” kata Wakil Ketua DPRK Galus, Tawar Nate pada GoAceh, Sabtu (7/01/2017).

Namun saat ditanyakan, terkait pemutasian dan pengukuhan yang dilakukan Pemkab setempat, apakah melanggar atau tidak, Tawar dari Partai Aceh ini menegaskan, dirinya belum bisa menjawabnya.

Baca

Pelantikan Diduga Sarat Kepentingan, DPRK Galus akan Interpelasi

"Apakah Pemkab melanggar PP Nomor 18 tahun 2016 atau Undang - undang nomor 10 tahun 2016 dan Intruksi Mendagri nomor 061/9211/2016, saya belum bisa menjawab sebelum hak interpelasi yang diajukan beberapa anggota DPRK ditindaklanjuti. Namun yang pasti, Pemkab Galus telah melanggar PP No 53 tahun 2010," tegasnya.

Setali tiga uang, salah satu PNS korban pencopotan, Usman Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pengairan mengaku, belum pernah mendapatkan teguran apalagi peringatan sesuai PP 53 tahun 2010 dari pimpinan. Akan tetapi tanpa alasan yang jelas, Ia dan beberapa kerabatnya tetap saja dicopot.

Baca

Pelantikan Pejabat Eselon Diduga Berbau Politik dan Cacat Hukum

"Saya tidak puas cara pimpinan memperlakukan kami seperti ini, karena cara seperti ini sama saja mematikan karir kami sebagai abdi negara. Sedikit banyaknya kami sudah membantu pimpinan dalam melaksanakan visi dan misi dalam kepemimpinannya ini," tandas Usman dengan raut wajah kecewa.