BANDA ACEH - Personel Polres Aceh Tamiang menggerebek sebuah bengkel yang merakit senjata api di kawasan Gampong Tanjung Karang, Kecamatan Karang Baru, Aceh Tamiang, Kamis (5/1/2017). Kapolda Aceh, Irjen Pol Rio S Djambak, melalui Kabid Humas, Kombes Pol Goenawan mengatakan, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka dan sejumlah pucuk senjata api yang sudah dirakit dan yang masih berbentuk rangka beserta puluhan amunisi aktif dan kosong.

Baca: Permainkan Senjata Api, Siswa Tembak Temannya

"‎Penggerebekan dilakukan oleh personel Resmob dan menjadi tontonan warga karena jaraknya dekat dengan jalan nasional. Ayah pelaku, Burhanuddin juga sempat bersitegang dengan petugas saat anaknya akan dibawa," ujarnya kepada GoAceh, Jumat (6/1/201) malam.

Dijelaskannya, menurut Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Yoga Prasetyo, pembongkaran aktivitas pembuatan senpi ilegal tersebut awalnya dilakukan oleh tim Unit Resmob Polsek Karang Baru bersama Kapolsek, Iptu Alviandi Lubis, sekitar pukul 12.00 WIB.

"Pada saat penggerebekan, petugas mengamankan AF (28), selaku pemilik dan pengelola bengkel sepeda motor tersebut. Diduga pelaku juga sebagai perakit senjata api yang disita," kata Kabid Humas.

Kegiatan tersebut, lanjutnya, sudah dicurigai oleh anggota Polsek Karang Baru. Dengan waktu singkat, penggerebekan dilakukan‎ dan tersangka tidak berkutik saat diamankan beserta barang bukti yang ditemukan.

Barang bukti yang disita petugas berupa sepucuk senjata api rakitan jenis FN, tiga pucuk rangka senpi yang belum sempat dirakit dan sepucuk rangka senpi laras panjang.

“Selain itu, juga diperoleh tiga buah magazen, 61 selongsong peluru untuk senjata laras panjang jenis SS1, sebuah amunisi aktif senpi SS1, dua buah amunisi aktif FN, sebuah selongsong FN, sebilah samurai dan sebuah selongsong bom asap," jelas mantan Wadirlantas Polda Aceh ini.

Selain barang bukti yang disebutkan, polisi juga menyita satu kotak amunisi besi, notebook milik pelaku beserta modem dan peralatan bengkel seperti gerinda dan mesin las yang diduga‎ untuk merakit senjata api tersebut.

Saat ini TKP sudah diamankan dengan dipasangkan garis polisi dan pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Aceh Tamiang, guna dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api," tandas Goenawan.

Baca: Masuk Musim Pilkada, Polres Pidie Razia Senjata Api