MEDAN - Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong, menilai Pemerintah Kota (Pemko) Medan belum berhasil menertipkan papan reklame yang dibangun tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga semakin banyak papan reklame yang menjamur di Kota Medan. "Papan reklame di Kota Medan tumbuh subur mengalahkan jumlah pohon yang ada. Papan reklame yang ada saat ini belum tertata secara baik, belum terpadu dan belum terukur apakah benar memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan," katanya, Jumat (6/1/2017).

Dia mengakui jika Pemko Medan sudah melakukan penertiban pada tahun 2016, namun hal itu dapat dinilai gagal karena hingga saat ini papan reklame masih tumbuh subur di daerah zona larangan yang telah disepakati selama ini.

BACA JUGA

Desember, Papan Reklame Yang Masih Berdiri di Zona Terlarang Harus Bersih

Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin

Seperti di Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Diponegoro, Jalan Imam Bonjol, Jalan Walikota, Jalan Pengadilan, Jalan Kejaksaan, Jalan Suprapto, Jalan Balai Kota, Jalan Pulo Pinang, Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun, Jalan Raden Saleh dan Jalan Putri Hijau.

Pantauan GoSumut di lapangan, daerah zona larangan masih banyak papan reklame yang berdiri tegak dan tidak ditertibkan. Bahkan, di beberapa titik zona larangan ada papan reklame yang baru dibangun.