MEDAN - Terdakwa Pegawai Kantor Pajak Pulau Bintan, Kepulauan Riau, Billy Timothy (30), dituntut jaksa penuntut umum (jpu) dengan dua tahun penjara atas kasus dugaan penipuan pacarnya Rp 23 juta, di ruang Cakra IV Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2016).‬ JPU Astri Eza membacakan tuntutan di depan majelis hakim Gerchat Pasaribu, dimana terdakwa dianggap telah sengaja bersalah melakukan perbuatan penipuan terhadap mantan kekasihnya, Imelda Sihite (25), sebesar Rp 23 juta, dengan iming-iming akan menikahi.

?"Meminta majelis hakim menuntut dan menjatuhkan terdakwa Billy Timothy dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap jaksa Astri.

?
?Menurut Jaksa terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan.? Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim meminta terdakwa Billy dan penasihat hukumnya persiapkan nota pembelaan pada pekan depan, Rabu (11/1/2016) mendatang.?

?Seperti diketahui, pada rentang waktu antara Januari hingga Agustus 2015 lalu, Billy meminjam uang korban sebesar Rp 3 juta untuk membeli perlengkapan persiapan pernikahan. Selanjutnya, dia kembali meminjam uang Rp 500 ribu. Billy dan Imelda sudah memiliki hubungan dekat dengan keluarganya dan menyatakan komitmennya untuk serius menikahi korban.?

?Namun, dengan alasan tidak cukup uang untuk modal menikah, Billy kembali meminjam uang milik orangtua Imelda sebesar Rp 20 juta. Peminjaman uang itu tanpa adanya bukti tertulis karena Imelda sudah merasa percaya dengan Billy.?

?Tapi janji hanya tinggal janji.Tidak ada komunikasi lagi antara Billy dan Imelda. Billy juga mulai susah dihubungi. Ketika Imelda mempertanyakan kapan Billy datang dengan keluarga, Billy langsung menyatakan hubungan mereka sudah putus.