MEDAN - Mantan calon Wali Kota Medan Ramadhan Pohan diadili kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa, (2/1/2017) dengan agenda pembacaan dakwaan. Dakwaan yang di bacakan Jaksa penuntut umum (Jpu) Emmy SH, mengatakan terdakwa Ramadhan Pohan melakukan penipuan terhadap dua orang, yakni Rotua Hotnida Simanjuntak sebesar Rp 10,8 miliar dan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) sebesar Rp 4,5 miliar.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP serta Subsider Pasal 378 Jo Pasal 65 KUHP," ujar JPU Emmy SH dihadapan Dalam nota dakwaan yang dibacakan JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Djaniko MH Girsang.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, Ketua majelis Djaniko MH Girsang menanyakan kepada terdakwa mengenai isi dakwaan. Ramadhan Pohan langsung mengatakan mengerti namun tidak memahami uraian yang disampaikan JPU. "Peristiwa ini baru dua bulan meledak setelah Pilkada. Sebelum Pilkada tidak ada dipersoalkan yang Mulia Majelis Hakim," ujar Ramadhan Pohan.

Majelis hakim pun lantas meminta agar Ramadhan Pohan berkonsultasi ke tim penasehat hukumnya untuk menyikapi dakwaan tersebut. Dimana terdakwa Ramadhan Pohan yang didampingi lima penasehat hukumnya menyatakan mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan. Majelis hakim pun menunda sidang hingga sepekan mendatang.

Usai persidangan ditutup, Ramadhan Pohan yang selama ini tidak ditahan pergi meninggalkan gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Sementara majelis hakim melanjutkan persidangan dengan kasus yang sama untuk terdakwa lainnya yaitu Linda Hora Panjaitan ,Bendahara Tim Pemenangan Ramadhan Pohan sewaktu mencalonkan diri sebagai walikota Medan.