JAKARTA - Wasekjen DPP PPP Achmad Baedowi menolak keinginan pemerintah untuk membuat lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) secara permanen di tingkatan kabupaten/kota. Hal itu tertuang dalam draft RUU penyelenggara Pemilu.

Sebab, kata Baedowi, dirinya belum melihat urgensi untuk mempermanenkan Panwaslu kabupaten/kota.

"Fungsi Panwaslu hanya dibutuhkan ketika Pemilu maupun Pilkada. sementara sepanjang hari di luar momen tersebut, nyaris tidak ada tugas yang berkaitan dengan Panwaslu. Jika pun ada persoalan Pemilu, bukankah sudah ada Bawaslu provinsi yang sudah permanen," ujar Baedowi, Senin (2/12/2016) di Jakarta.

Anggota Pansus RUU Pemilu mengatakan, selama hampir lima tahun dibentuk, Bawaslu provinsi pun tidak setiap hari ada aktivitas. Alasan lainnya, lanjut dia, rencana mempermanenkan Panwaslu hanya menghambur-hamburkan anggaran.

"Jika dihitung, jumlah kabupaten/kota se Indonesia sebanyak 524. jika jumlah panwaslu tiap kabupaten/kota sebanyak 3 orang, maka dibutuhkan 1.572 personel panwaslu yang digaji tiap bulan selama lima tahun tidak terputus. belum lagi kantor sekretariat maupun honor pegawai yang tentu saja menyedot anggaran negara," ungkap anggota Komisi II DPR RI itu.***