MEDAN - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan sepanjang tahun 2016 menerima 136 berkas perkara korupsi, dan beberapa kasus besar di antaranya dugaan korupsi yang cukup menyita perhatian. Seperti dugaan suap DPRD Sumut yang menjerat mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho serta dugaan korupsi pengadaan sewa kendaraan dinas di Bank Sumut.Sepanjang Tahun 2016, PN Medan Terima 136 Berkas Perkara Korupsi Humas PN Medan, Erintuah Damanik menyebutkan, dari seratus tiga puluh enam berkas tersebut, beberapa di antaranya masih berproses persidangan.

"Untuk berkas perkara Tipikor (Korupsi) yang masuk ke PN Medan selama 2016 sebanyak seratus tiga puluh enam, ada yang sudah putus dan sebagian masih proses persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi Kamis (29/12/2016).

Sementara untuk perkara lain seperti pidana umum (Pidum) sebanyak empat ribu tiga ratus dua berkas masuk ke PN Medan. Sedangkan untuk perkara Pidum anak sejumlah tujuh puluh enam berkas.

"Pidana dengan acara pemeriksaan singkat ada tiga berkas, pidana dengan acara pemeriksaan cepat enam belas berkas, perkara anak ada tujuh puluh enam. Untuk pidana perikanan ada dua puluh dua berkas," sebutnya.
 
Sementara untuk berkas pra peradilan (Prapid) sebanyak sembilan puluh lima berkas masuk ke PN Medan, untuk berkas perdata umum ada tujuh ratus tiga puluh lima berkas, perdata khusus perselisihan hubungan industrial (PHI) sebanyak dua ratus empat puluh lima berkas.

"Untuk perdata khusus niaga ada sembilan belas berkas di antaranya dua belas berkas pemalsuan dan tujuh berkas PKPU (penundaan kewajiban pembayaran utang)," ungkap Erin.

Untuk berkas perdata gugatan sederhana di bawah Rp200 juta kata dia ada tiga yang masuk ke PN Medan, sedangkan untuk perkara permohonan ada empat ratus tujuh puluh tiga berkas. Untuk perkara lalu lintas, di tahun 2016, sebanyak dua puluh ribu sembilan puluh tujuh berkas masuk ke PN Medan, kendati dia tidak menjelaskan berapa denda yang diterima untuk perkara tersebut.