BANDA ACEH - Musyawarah Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh mengeluarkan seruan bersama terkait larangan perayaan malam tahun baru. Menurut informasi diperoleh GoAceh melalui surat edaran bersama tersebut, disebutkan dalam rangka memasuki tahun baru, Forkopimda bersama Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) menyerukan sebagai berikut:
1. Diminta kepada masyarakat kota Banda Aceh agar pada malam tahun baru tidak mengadakan kegiatan dalam bentuk apapun yang dikaitkan dengan malam tahun baru, baik yang berbungkus dengan nuansa agama seperti zikir, yasinan maupun tausyiah dan lainnya atau yang bersifat hura-hura seperti pesta kembang api/petasan‎, permainan yang tidak bermanfaat dan bertentangan dengan norma Islam, adat-istiadat, kebiasaan dan etika masyarakat Aceh serta balap-balapan yang membahayakan orang lainnya dan diri sendiri.
 
2. Menutup semua tempat usaha mulai dari pukul 23.00 WIB hingga pagi hari.
 
3. Mari kita memperkokoh kesatuan dan persatuan, menguatkan perdamaian, memelihara keamanan dan ketertiban di dalam kehidupan masyarakat.
 
4. Mari tingkatkan kepedulian dalam menegakkan syariat Islam dengan tidak melakukan berbagai kegiatan yang melanggar qanun syariat Islam serta menjaga jati diri kota Banda Aceh yang Islami.
 
5. Seruan ini disampaikan untuk dimaklumi dan diindahkan sebagai wujud kepedulian warga kota Banda Aceh yang penuh dengan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dalam mendukung pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di kota Banda Aceh.

6. Demikian Seruan Bersama ini dikeluarkan sebagai pedoman bagi semua pihak dalam rangka menyambut Tahun Baru Masehi 1 Januari 2017.