BINJAI – Ratusan warga Dusun V Pancurido, Desa Namo Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingei, Kabupaten Langkat, menggelar aksi unjuk rasa dengan memblokir Jalan Dusun V Pancurido, Kamis (29/12/2016). Aksi tersebut mereka lakukan sebagai upaya protes terkait adanya aktifitas galian c ilegal di wilayah itu, karena dianggap rawan memicu kerusakan lingkungan dan infrastruktur jalan.

Dalam orasinya, warga juga meminta Bupati Langkat, H Ngogesa Sitepu, segera memberhentikan Camat Sei Bingei, Asnawati, karena dianggap tidak mampu menaungi warganya.

“Tutup lokasi galian c sekarang juga,” seru warga, sambil menduduki badan Jalan Dusun V Pancurido, dan melarang satupun kendaraan pengangkut maerial galian melintasi wilayah itu.

Sarman Ginting (35), salah seorang warga, mengatakan, aksi protes tersebut dilatarbelakangi adanya aktifitas galian c, yang dikelola secara perorangan oleh Bakti Wira Jati Kusuma alias Kusno, di lahan miliknya.

Apalagi aktifitas galian di wilayah itu juga dianggap ilegal, karena sama sekali tidak memiliki izin usaha pertambangan.

“Kalau aktifitas galian c terus dibiarkan, kami takut tanah di sekitar pemukiman bisa longsor. Kami pun tidak menginginkan jalanan menjadi rusak akibat lalu-lalang truk,” terangnya.

Beruntung aksi unjuk rasa tersebut bisa diredam, setelah unsur Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sei Bingei, segera tiba ke lokasi, guna memediasi warga dengan pengelola lokasi galian.

Mereka yang hadir antara lain, Sekretaris Kecamatan Sei Bingei, M Hidayat, Danramil 03/Sei Bingei, Kapten Inf London Tarigan, Kapolsek Sei Bingei, AKP Lintas Pasaribu, dan Kepala Desa Namo Ukur Utara, Abdul Jana.

Dari hasil mediasi tersebut, akhirnya sang pengelola galian, Bakti Wira Jati Kusuma, bersedia membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan aktifitas pengerukan tanah ke arah pemukiman warga.

Mendengar pernyataan sang pengelola galian, warga akhirnya mau menerima. Selanjutnya, mereka pun membubarkan diri dengan tertib, dan kembali ke rumahnya masing-masing