MEDAN - Pimpinan Wilayah Muhammadiyah melalui Majelis Hukum dan HAM (MHH) menggandeng UMSU dalam hal ini Fakultas Hukum untuk memberikan advokasi  kepada masyarakat dan pendampingan kepada pengurus Pimpinan Daerah Muhammadiyah se-kabupaten/kota dalam menghadapi masalah-masalah hukum. Hal ini ditandai dengan ditandatanganinya kerjasama yang dilakukan MHH dan pengurus PDM dengan Fakultas Hukum UMSU di sela kegiatan Raker bersama  MHH dan Majelis Wakaf dan Kehartabendaan (MWK) PWM Sumut di Gedung Diklat Pemprovsu Jalan Ngalengko Medan, yang ditulis Senin (26/12/2016).

Turut hadir Ketuam Pimpinan Pusat Muhammadiyah Goodwill Zubir, Pj Wakil Ketua Majelis Wakaf PP Muhammadiyah, Amirsyah Tambunan, Rektor UMSU Agussani, didampingi Wakil Rektor II Akrim, Wakil Rektor III Rudianto, Ketua PW Muhammadiyah Sumut Hasyimsyah Nasution, Koordinator Bidang Hukum dan HAM PWM Abdul Hakim Siagian, Dekan dan Wakil Dekan III Fakultas Hukum Zainuddin, serta Ketua MHH Faisal.

Rektor UMSU Agussani, dalam pidatonya memberikan apresiasi kepada kiprah MHH dalam
memberikan advokasi dan pendampingan kepada masyarakat yang menghadapi persoalan hukum. MHH dinilai aktif memberikan sumbangan pemikiran dalam penegakan hukum dan keadilan, khususnya di Sumut.

"Melalui kerjasama UMSU dan MHH diharapkan pendampingan dan advokasi hukum bisa lebih intensif sehingga keberadaan lembaga bisa lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat," jelasnya.

Ketua Pimpinan Pusat  Muhammadiyah  Goodwill Zubir mengatakan, kerjasama dilakukan MHH dengan UMSU sangat menarik karena ada banyak persoalan yang terkait hukum bisa dilakukan pendampingan kepada PDM dan masyarakat terutama menyangkut masalah-masalah aset yang tidak jelas data dan surat-menyuratnya sehingga  menghadapi persoalan hukum. 

Menurut Goodwill Zubir, banyak daerah perlu mendapat pendampingan terkait  persoalan hukum yang dihadapi. Untuk itu kerjasama dilakukan UMSU dengan MHH diharapkan memberikan jawaban dalam
penyelesaian masalah.

Dalam konteks penanganan hukum dan HAM, Goodwill Zubir mengharapkan harus didasarkan konsep-konsep islami yakni bersandar pada Alquran. Katanya, banyak konsep HAM dan tentunya dalam konteks kerjasama UMSU dengan MHH harus sesuai dengan ruh Muhammadiyah berdasarkan ajaran Islam. 

Sementara itu, Koordinator Bidang Hukum dan HAM PWM Sumut Dr Abdul Hakim Siagian menambahkan, persoalan HAM yang muncul di Sumut belakangan ini semakin banyak. Dia berterimakasih kepada UMSU sehingga MHH terus berperan dan eksistensinya bisa dirasakan masyarakat.  Kerjasama ini memberikan advokasi dan pendampingan diharapkan bisa ditingkatkan.  
Ketua Lembaga Pusat Kajian Konstitusi UMSU ini mengatakan MHH dan Fakultas Hukum banyak memberikan catatan-catatan hukum  yang terakhir turut memberikan catatan bagi penegakan hukum pada tahun 2016 di Indonesia yang mendapat rapor merah.

Pendampingan hukum amat penting karena hukum di Indonesia  kacau balau sejak reformasi sampai sekarang. Grand desain hukum yang dicita-citakan dalam Prolegnas juga tidak terwujud dan  dua pertiga gagal. Begitu juga aktivitas DPR dalam menghasilkan produk hukum juga dapat rapor merah tua. Sementara untuk tahun 2017, menurut Siagian,  harapan penegakan hukum dapat meningkat tetapi masih berada pada lampu kuning.