MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diminta untuk memertimbangkan usulan kenaikan insentif bagi guru sekolah menengah atas sederajat setelah pengelolaannya ditarik ke provinsi. Wakil Ketua Komisi E Bidang Pendidikan DPRD Sumut Zahir mengatakan, selama ini guru-guru SMA sederajat di sejumlah kabupaten/kota di Sumut banyak yang menerima insentif, setelah pengelolaan SMA sederajat menjadi kewenangan Pemprov Sumut pada 2017. Sehingga wajar jika insentif tersebut dinaikkan.


"Jangan sampai statusnya dinaikan ke provinsi, tetapi kesejahteraannya justru menurun," katanya.

Mengenai besaran kenaikan insentif bagi guru SMA sederajat tersebut, pihaknya akan melakukan pembahasan guna disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemprov Sumut. Namun secara prinsip, kata Zahir, perlu ada peningkatan insentif pascakenaikan "status" dari guru tingkat kabupaten/kota menjadi guru tingkat provinsi.

Kenaikan insentif tersebut diharapkan dapat menambah semangat mengabdi bagi kalangan guru SMA sederajat di Sumut setelah pengelolaannya ditarik ke provinsi.

"Kami berharap setelah ditarik ke provinsi, ada penyesuaian dan peningkatan," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumut itu.

Selain kenaikan insentif, Pemprov Sumut juga perlu mencari cara agar hak-hak yang didapatkan guru SMA dari daerahnya selama ini tidak hilang.

Ia mencontohkan adanya tunjangan uang lauk pauk yang diterima kalangan guru di Kota Tanjungbalai atas inisiatif dan kebijakan pemkot setempat.

Setelah pengelolaan SMA ditarik menjadi kewenangan Pemprov Sumut, pihaknya tidak berharap hak yang selama ini didapatkan kalangan guru SMA di Tanjungbalai tersebut justru hilang.