MEDAN - Pengadilan Negeri (PN) Medan telah menunjuk Ketua Majelis Hakim dan dua anggota Majelis Hakim untuk sidang kasus yang menjerat Ramadhan Pohan, terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 15,3 miliar.

Humas PN Medan, Erintuah Damanik mengatakan, selain Ramadhan Pohan juga akan dilakukan sidang terhadap ‎Savita Linda Hora dengan berkas terpisah. Sidang akan dijadwalkan awal Januari 2017 mendatang. Untuk sidangnya, belum diketahui pasti digelar.

"Tersangka Ramadhan Pohan, ketua majelis hakimnya Djaniko Girsang, hakim anggotanya saya dan pak Morgan Simanjuntak. Untuk Savita Linda Hora Panjaitan‎, ketua majelis hakimnya Jhonny Simanjuntak. Sementara hakim anggotanya saya dan Sabarulina Ginting," katanya, Minggu (25/12/2016).

Dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut, Ramadhan Pohan dan Savita Linda dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHPidana Tentang Penipuan dan Penggelapan.

‎Sebelumnya Polda Sumut menetapkan mantan calon Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan, sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus yang menjerat Ramadhan Pohan bermula dari laporan Laurenz Henry Hamonangan (LHH) Sianipar ke Polda Sumut yang mengaku ditipu sebesar Rp 4,5 miliar.

Selain kasus penipuan dan penggelapan dengan korban LHH, ternyata RH br Simanjuntak pada 18 Maret 2016 juga melaporkan Ramadhan Pohan ke Polda Sumut. RH melaporkan Ramadhan Pohan karena kasus yang sama dengan kerugian sebesar Rp 10,8 miliar. Total keseluruhannya sebesar Rp 15,3 miliar.