MEDAN - Pihak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara (Sumut), mengeluarkan remisi bagi 1.664 wargabinaan (narapidana) di Sumut, 20 orang diantaranya bahkan langsung dinyatakan bebas pada (25/12/2016).

Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Josua Ginting menjelaskan seluruh remisi diberikan kepada wargabinaan, yang menghuni di 48 unit pelaksana teknis (UPT) Pemasyarakatan di Sumut.

Dari 1.664 warga binaan yang mendapatkan remisi Natal, 1.515 diantaranya berasal dari pidana umum (Pidum). Sementara 149 di antaranya merupakan warga binaan kasus pidana khusus (Pidsus). 

"Jadinya, jumlah itu, yang bebas langsung ada 18 warga binaan kasus pidana umum dan dua di antaranya kasus narkotika (pidsus) mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas," jelas Josua Ginting, yang ditulis Minggu (25/12/2016).

Berdasarkan dari data remisi pidsus yang diperoleh, bahwa 149 orang narapidana yang memperoleh remisi Pidsus, merujuk dari PP Nomor 28 Tahun 2006 dan PP Nomor 99 tahun 2012. Dari 149 orang itu, salah satunya, terpidana kasus korupsi.

"Kalau teknis pemberian remisinya seperti tahun lalu, tetapi ada sedikit perubahan karena prosesnya sudah dalam bentuk online dari UPT masing-masing, Kanwil hanya memantau. Pemberian remisi, pembuatan SK remisi di UPT. Yang jelas bagi warga binaan yang minimal sudah menjalani masa penahanan enam bulan hingga tanggal 25 Desember nanti mendapatkan remisi asal berkelakuan baik," jelasnya.

Dia menambahkan, seluruh remisi akan diserahkan, tepat pada tanggal 25 Desember 2016 oleh masing-masing UPT, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Kepala Rumah Tahanan