MEDAN - Tersangka pembakaran Kantor Pusat Bank Sumut di Jalan Imam Bonjol Medan, MF alias Ferri (39) mengaku nekat melakukan aksi itu lantaran kesal uang pesangon/hak dana pensiun belum diterimanya semenjak dipecat tahun 2015.

Saya mau menanyakan pesangon saya yang sampai sekarang belum keluar, saat Polsek Medan Baru melakukan pemaparan kasus tersebut.

Semenjak dihentikan bekerja, dirinya belum ada menerima pesangon dari Bank Sumut. Sudah 17 tahun saya kerja, kemudian saya dipecat tahun 2015. Terus saya tidak dikasih pesangon aku warga Jalan Bromo Medan itu.

Pria berbadan kurus itu pun mengaku menyesal melakukan pembakaran di lantai 8 Bank Sumut. Nyesal kali saya Bang.

Kapolsek Medan Baru Kompol Ronni Bonic dalam pemaparannya menjelaskan, tersangka awalnya datang ke Kantor Pusat Bank Sumut untuk menjumpai Direktur Umum. Tersangka mau ketemu Direktur Umum untuk membicarakan pekerjaan. Lantaran tidak jumpa tersangka semakin kesal.

Kemudian kata Bonic, tersangka naik ke lantai 8 untuk melakukan pembakaran. Memang saat itu, pegawai ataupun karyawan bank sudah sepi karena sudah pada berpulangan.

Melihat situasi di lantai 8 sepi, tersangka meluapkan sakit hatinya. MF menyiram bensin ke karpet dan kemudian melakukan pembakaran. Lalu pelaku melarikan diri lewat tangga darurat.

Disebutkan Kapolsek, tersangka memang sudah merencanakan melakukan pembakaran. Minyak bensin di dalam botol minuman dan mancis telah dibawanya dari rumah.

Begitu api marak, dengan cepat terdeteksi oleh alarm fire yang langsung berbunyi. Petugas security kemudian mendatangi lokasi kebakaran di lantai 8. Security mendatangi objek yang terbakar dan langsung melakukan pemadaman. Ada yang melihat tersangka melarikan diri.

Petugas Polsek Medan Baru yang mendapat laporan kebakaran di kantor Bank Sumut, melakukan penyelidikan. Setelah penyelidikan, tersangka diamankan di Jalan Bromo saat sedang makan.

Kepala Bidang Rumah Tangga Bank Sumut, Maulana Nasution yang turut hadir dalam pemaparan itu mengatakan, tersangka sudah lebih di atas 10 tahun bekerja di Bank Sumut. Dia diberhentikan dengan tidak hormat tahun 2015, sebagai pegawai. Menurut catatan kami, yang bersangkutan sering tidak masuk kerja, akhirnya kita berhentikan, karena dalam aturan tenaga kerja lima hari tidak ada keterangan sudah bisa diberhentikan.

Disinggung mengenai uang pesangon yang belum diterimanya, Maulana mengakui sesuai dengan aturan yang bersangkutan akan diberikan hak dana pensiun setelah 46 tahun. Jadi disimpan dulu di bank, setelah 46 tahun diberikan.