MEDAN - Sat Reskrim Polrestabes Medan membekuk dua terduga penggelapan mobil Mitsubishi Pajero BK 471 KO, Minggu (18/12).
“Tersangka MR alias ML ditangkap di Jalan Eka Surya, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor dan RAMN diringkus di Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan,” jelas Kapolrestabes Medan Kombes Sandi Nugroho (21/12).
Menuruf Fahrizal, penangkapan berawal dari laporan Luthfi. Pada 27 November 2014 MR alias ML bersama RAMN mendatangi showroom untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero BK 471 KO seharga Rp356.157.000 juta, dengan cara kredit hingga 35 kali pembayaran.
Karena persyaratan belum lengkap namun dengan bujuk rayu dan janji, keduanya berhasil mendapatkan mobil tersebut dan berjanji kembali lagi membawa persyaratan yang kurang.
Setelah showroom menyetujui, sambung Fahrizal, MR alias ML ternyata menggunakan data palsu, di antaranya KTP dan kartu keluarga kemudian menandatangani kuitansi uang panjar Rp58.500.000 juta. Uang itu ternyata milik RAMN. Setelah mobil diberikan, langsung dibawa RAMN.
Personel unit Ranmor mendapat informasi ada seseorang memiliki Mitsubishi Pajero dengan pelat B 1050 ELP tanpa memiliki surat-surat sah. Petugas yang curiga langsung mengecek alamat pemilik mobil, dan didapati STNK mobil tersebut palsu. Setelah melakukan penelusuran berdasarkan nomor rangka MMBGRKG40ED 005089, pelat nomor asli kendaraan tersebut adalah BK 471 KO.
Petugas saat itu juga mengembangkan kasusnya dan meringkus MR alias ML. Namun petugas tidak menemukan mobil tersebut tetapi di tangan RAMN.
Minggu, 18 Desember 2016 RAMN ditangkap. Dari tangan tersangka turut disita barang-bukti mobil Pajero, dan pelaku serta mobil tersebut diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Menuruf Fahrizal, penangkapan berawal dari laporan Luthfi. Pada 27 November 2014 MR alias ML bersama RAMN mendatangi showroom untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero BK 471 KO seharga Rp356.157.000 juta, dengan cara kredit hingga 35 kali pembayaran.
Karena persyaratan belum lengkap namun dengan bujuk rayu dan janji, keduanya berhasil mendapatkan mobil tersebut dan berjanji kembali lagi membawa persyaratan yang kurang.
Setelah showroom menyetujui, sambung Fahrizal, MR alias ML ternyata menggunakan data palsu, di antaranya KTP dan kartu keluarga kemudian menandatangani kuitansi uang panjar Rp58.500.000 juta. Uang itu ternyata milik RAMN. Setelah mobil diberikan, langsung dibawa RAMN.
Personel unit Ranmor mendapat informasi ada seseorang memiliki Mitsubishi Pajero dengan pelat B 1050 ELP tanpa memiliki surat-surat sah. Petugas yang curiga langsung mengecek alamat pemilik mobil, dan didapati STNK mobil tersebut palsu. Setelah melakukan penelusuran berdasarkan nomor rangka MMBGRKG40ED 005089, pelat nomor asli kendaraan tersebut adalah BK 471 KO.
Petugas saat itu juga mengembangkan kasusnya dan meringkus MR alias ML. Namun petugas tidak menemukan mobil tersebut tetapi di tangan RAMN.
Minggu, 18 Desember 2016 RAMN ditangkap. Dari tangan tersangka turut disita barang-bukti mobil Pajero, dan pelaku serta mobil tersebut diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.