MEDAN - Subdit III/Jahtanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Sumut membekuk Sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) antar provinsi, Kamis, (22/12/2016). Dari penangkapan tersebut, diketahui sindikat ini telah beraksi hingga sembilan lokasi di Wilayah Hukum (Wilkum) Polrestabes Medan.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol. Nurfallah menyebutkan, sindikat curamor ini juga terlibat aksi begal. Jumlah pelaku yang berhasil ditangkap Polda Sumut ada lima orang.

Namun dari kelimanya, dua pelaku merupakan penadah. "Mereka ini sindikat. Sering barter hasil curian dari Medan dijual ke Provinsi Aceh dan sebaliknya," sebut Fallah didampingi Kasubdit III/Jahtanras AKBP Faisal Napitupulu dan Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan.

Informasi yang dihimpun, kelima tersangka dimaksud adalah, Acong Mulia Pranata Munthe (15), Viktor Silitonga alias Herman (15) dan Muba Irwansyah Marbun (24). Peran ketiga pelaku yang bermukim di Pasar III Gang Pratama, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal ini, sebagai eksekutor.

Sementara dua lainnya adalah penadah atau perantara penjualan sepedamotor curian. Keduanya adalah, Dedi Santoso alias Tedy (34), warga Jalan TB Simatupang Pasar IV Sunggal, Medan Sunggal dan Jontara Gurning (27), warga Pasar III Gang Pertama, Medan Sunggal, Kota Medan. "Ada dua pelaku lagi sedang kita buru," tambah Fallah.

Menurutnya, ketiga eksekutor itu terakhir kali menjalankan aksi di kediaman Gabriel Yusuf Roni Purba, Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kelurahan Sunggal, Medan Sunggal, pada Kamis 15 Desember 2016 dinihari. Dalam menjalankan aksinya, ketiga eksekutor ini membuahan hasil. Korban kehilangan sepeda motor Yamaha Vixion plat BK 6433 AFK berikut HP dan laptop.

"Mereka ini ditangkap di Wilayah Hukum Polres Aceh Timur," kata mantan Dir Reskrimum Polda Aceh ini.

Modus operandi ketiga tersangka yakni, masuk ke rumah korban dengan cara memanjat tembok. Lalu dalam keadaan sepi dan tenang, eksekutor itu kemudian mengambil kunci yang masih tergantung di pintu.

Saat itu, sepedamotor yang diletakkan korban dalam kondisi terkunci. Alhasil, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Sunggal dengan LP/2006/K/XII/2016/SPKT Polsek Sunggal.

"Kelima pelaku yang melakukan pencurian sepedamotor, beberapa di antaranya sudah ada yang sembilan kali. Ada juga yang sudah tujuh kali mencuri. Rata-rata TKP mereka di Kampus USU, Asrama USU, Setia Budi dan Sunggal. Kawanan ini juga resedivis. Mereka cukup tega dalam menjalankan aksinya. "Mereka ini tega menjambret motor dan tas diambil. Lalu, orangnya ditendang," kata Fallah.

Selain mengamankan para tersangka, sambung Fallah, petugas juga menyita barang bukti empat unit sepeda motor, kunci pas untuk melukai korban, kunci leter T, laptop dan uang tunai sebanyak Rp3,6 juta. "Kami berpesan kepada masyarakat saat parkir agar berhati-hati. Kunci ganda digunakan di universitas, di pasar dan sekola-sekolah," sambungnya.

Dari pengungkapan jaringan tersebut, diketahui barang hasil kejahtan para tersangka dijual senilai 1,5 juta ke kawasan perkebunan dan daerah Pancurbatu.