MEDAN - Wali Kota Medan, T Dzulmi Eldin menyampaikan Surat Pemberitahuan Harta (SPH) untuk mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I Jalan Suka Mulia Medan, Rabu (21/12/2016). Selain ingin mendukung program pemerintah sekaligus peningkatan penerimaan pajak, langkah ini juga dilakukan untuk memotivasi seluruh masyarakat yang terdaftar sebagai wajib pajak, terutama para pengusaha agar memanfaatkan program tax amnesty ini.

SPH ini diserahkan langsung Walikota kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Medan Polonia, Mangatas disaksikan Kanwil DJP Sumut I, Mukhtar. Sebab, SPH yang disampaikan Wali Kota tersebut masuk wilayah KPP Pratama Medan Polonia.

Dikatakan Wali Kota, keikutsertaannya mengikuti program tax amnesty periode kedua ini setelah mendapat pencerahan dari petugas KPP Pratama Medan Polonia. Selama ini Eldin merasa tidak perlu mengikuti tax amnestykarena telah melaporkan harta yang dimiliki melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara rutin setiap tahunnya.

“Setelah mendapat pencerahan dari petugas KPP Pratama Medan Polonia, barulah saya mengetahui lebih jelas mengenai program tax amnesty ini. Oleh karenanya saya pagi ini menyampaikan SPH untuk mengikuti program tax amnesty periode kedua ini. Dengan mengikuti tax amnesty ini, berarti kita telah melakukan satu kekebalan atas harta pribadi sehingga orang lain tidak dapat mengotak-atiknya lagi,” katanya.

Atas dasar itulah mantan Wakil Walikota dan Sekda Kota Medan itu memberikan dukungan atas program tax amnesty tersebut. Eldin berharap agar penyerahan SPH yang dilakukannya ini akan menjadi motivasi sekaligus spirit bagi pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan untuk mengikutinya, terutama para pengusaha.

“Dengan mengikuti tax amnesty ini, kita tidak dikenai sanksi administrasi. Jadi saya mengajak seluruh masyarakat yang menjadi wajib pajak, terutama para pengusaha agar memanfaatkan program ini. Kita akan merasa lebih tenang dan nyaman lagi dalam bekerja tanpa rasa takut dikejar-kejar petugas pajak,” ungkapnya.

Apalagi peran serta masyarakat dalam membayar pajak, jelas Walikota, menjadi pondasi utama keberhasilan untuk membangun negeri. Lebih dari 75% APBN berasal dari komponen pajak. Untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang semakin meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

“Oleh karenanya saya mengajak dan menghimbau masyarakat Kota medan, khususnya para jajaran SKPD kalau ada harta yang belum dilaporkan agar segera memanfaatkan program , sebab jangka waktu periode kedua ini tinggal beberapa hari algi. Jadi segera kunjungi Kanwil DJP Wilayah Sumut I atau KPP Pratama,” himbaunya.

Sementara itu Kakanwil DJP Sumut I, Muchtar menjelaskan, program tax amnesty ini ada tiga periode dan saat ini memasuki periode kedua, sedangkan periode ketiga akan berlangsung Januari sampai Maret 2017. Dia berharap agar seluruh amsyarakat yang menjadi WP untuk memanfaatkan program tax amnesty ini.

“Saya melihat masih banyak masyarakat yang belum memanfaatkan program tax amnesty ini. Sampai saat ini yang mengikuty tax amnesty baru sekitar 29.500 wajib pajak dari 363.000 wajib pajak yang terdaftar. Sedangkan total uang tebusan tax amnesty yang berhasil dikumpulkan sekitar Rp4,2 triliun dari Rp4,4 triliun yang ditargetkan,” jelas Muchtar.

Diakui Muchtar, masyarakat yang paling banyak mengikuti program pengampunan pajak ini adalah orang pribadi dibandingkan WP yang berbadan hukum. Muchtar menduga, kondisi itu terjadi karena para pengusaha beranggapan harta mereka sudah didudit sehingga merasa tidak perlu mengikuti tax amnesty.