MEDAN - Pemerintah melalui Bank Indonesia secara resmi meluncurkan pecahan uang baru, baik uang kertas maupun uang logam. Dari 11 uang baru tersebut meliputi 7 pecahan uang kertas dan 4 pecahan uang logam.

Dimana 7 pecahan uang kertas, terdiri dari uang Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1.000. Sedangkan, 4 uang logam yakni, Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.

Kepala Grup Advisory dan Pengembangan Ekonomi, Harries Meirizal menyatakan, pengedaran uang baru tersebut dilakukan secara bertahap melalui perbankan.Namun untuk uang rupiah lama tetap berlaku di pasaran. 

“Uang rupiah lama yang beredar saat ini masih tetap berlaku. Artinya, masih menjadi alat pembayaran yang sah, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredarannya,” ucap Harries. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pada tahab awal, target peredaran uang baru hingga akhir tahun 2016 sebesar Rp2,4 triliun. “Tapi jumlah target ini masih tergabung dengan uang pecahan yang lama,” tutupnya. 

Untuk informasi,  pengeluaran pecahan uang baru serentak dilakukan secara nasional di Indonesia. Dimana jumlah peredaran mencapai sebanyak 1.107 koli.

“Berjumlah 1.107 koli yang disebar ke-9 kabupaten/kota. Namun, setiap 1 koli terdapat berbagai pecahan, apakah itu Rp100 ribu, Rp50 ribu dan lainnya,” ujar Harries didampingi Kepala Tim Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan, Heru Saptaji serta Kepala Tim Pengelolaan Uang Bank Indonesia Sumut, T Faisal, dalam keterangan resmi di kantornya, Senin (19/12/2016) sore.