MEDAN - Dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu masing-masing berinisial AWH dan IS keduanya warga Jalan Platina Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli diringkus petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan di rumahnya masing-masing. Dari tangan tersangka turut disita sejumlah barang-bukti, di antaranya narkoba jenis sabu dan handphone.

Kasat Narkoba AKBP Ganda MH Saragih menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat belum lama ini yang menyebutkan di kawasan Jalan Platina kerap dijadikan tempat peredaran dan penyalahgunaan nakoba.

Atas laporan dari masyarakat yang resah dengan aktifitas terlarang itu, Minggu sore petugas kita langsung menindaklanjutinya dan melakukan penyelidikan.

Setibanya di lokasi, petugas langsung meringkus AWH dan IS di satu rumah, saat keduanya asik menggunakan sabu.

Dari tangan para tersangka, kita juga menyita 2 bungkus plastik besar berisi 4 paket sabu dan 2 handphone. Selanjutnya tersangka dan barang-bukti diboyong ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan intensif.