SIMALUNGUN - Jual Ganja 1 kg kepada petugas kepolisian, pelaku Hermanto Tanjung (48) warga Lorong 8,Kelurahan Sinaksak,Kecamatan Tapian Dolok,Kabupaten Simalungun diciduk petugas Sat Narkoba Simalungun di Simpang Bak Nagori Karang Sari,Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun,Senin (19/12/2016) sekira pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan terhadap pelaku merupakan pengembangan kasus tertangkapnya salah satu pengedar narkoba jenis ganja beberapa waktu lalu. Pengedar ganja yang ditangkap mengaku membeli ganja itu dari Hermanto Tanjung.

Petugas pun meminta pengedar ganja itu menghubungi pelaku dan menyatakan niatnya untuk bertransaksi ganja seberat 1 Kg. Tak curiga, pelaku pun setuju untuk bertransaksi di lokasi yang disepakati dan membawa ganja kering seperti yang dipesan.

Sejumlah petugas Sat Narkoba Polres Simalungun pun menyebar dan mengintai pelaku. Dan tak lama kemudian pelaku datang membawa sebuah bungkusan besar.

Tak mau berlama-lama petugas pun meringkusnya dan menyita bungkusan yang dibawa pelaku yang ternyata berisi 1 Kg ganja kering.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP ZP Matondang, Selasa (20/12/2016) mengatakan, dari pelaku petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus besar berisi ganja seberat 1 Kg, 2 unit HP dan uang tunai Rp 112 ribu.

“Setelah kita tangkap, pelaku kita diperiksa. Kita masih melakukan pengembangan untuk mencari keterlibatan oknum lainnya,”ujarnya.