SULAWESI SELATAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan peredaran ganja yang berasal dari Medan. Sebanyak dua paket ganja yang diselundupkan dari Medan dan rencananya akan diedarkan di Kota Makassar dan Kabupaten Bulukumba.

Beruntung, petugas telah mengetahui lebih dulu pengiriman paket ganja 2,6 kilogram (kg) lewat jasa pengiriman barang di Jalan Yusuf Daeng Ngawing,Tidung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar sebelum diambil oleh pemilik barang.

Paket pertama seberat 1 kg pun berhasil diamankan bersama pemiliknya, Fathur Rahman (22) salah satu mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Kota Makassar di tempat jasa pengiriman barang di Jalan Yusuf Daeng Ngawing, Tidung, Kecamatan Rappocini, Makassar.

“Hasil interogasi terhadap Fathur Rahman menyebutkan bahwa barang tersebut akan diedarkan di Bulukumba dan Kota Makassar,” kata Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Agus Budiman Manalu di Kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kecamatan Tamalate, Makassar, Selasa (20/12/2016).

Agus Budiman Manalu menyebutkan, tersangka Fathur Rahman, telah 2 kali mengambil paket ganja dari jaringan Medan, Sumut. Pengiriman pertama berhasil diedarkan ke Kabupaten Bulukumba dan Kota Makassar pada 16 Desember lalu.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap Fathur Rahman, petugas BNNP Sulsel kembali mengamankan paket kedua berisi ganja seberat 1,6 kg di Kantor Pos Daya, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya Makassar.

Pemilik barang, Ahmad Pasarela (30) alias Ela ikut diciduk bersama 3 rekannya yang ikut mengambil paket tersebut. Ketiganya adalah Wawan, Asdar dan Parto.

5 tersangka itu pun langsung digelandang ke Kantor BNNP Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk saat ini, kata Agus Budiman Manalu, 2 tersangka yang berperan sebagai pemilik barang disangkakan Pasal Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika nomor 35/2009. Sementara, 3 orang lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Kalau ada penambahan tersangka dalam jaringan ini. Pasti kita akan infokan,” ujar Agus Budiman Manalu.

Pada saat yang bersamaan, pengiriman ganja jaringan Medan, Sumut juga diselundupkan ke beberapa provinsi di Indonesia. Di antaranya, ke Provinsi Bali sebarat 25 kg. Kemudian pengiriman ke NTB seberat 7 Kg dan ke Provinsi DKI seberat 2 kg dan Provinsi Tangerang.