ASAHAN - Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Asahan telah menangani kasus seorang guru PNS korban penipuan penggandaan uang dengan nilai kerugian Rp 54 Juta.atas nama Riswanto (49) warga Dusun I Pasar Melintang Desa Punggulan Kecamatan Airjoman Kabupaten Asahan. Pelaku sendiri inisial SB (36) warga Aek Natas Labura dan IR (24) warga Perkebunan Gunung Bayu Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan.Modusnya berpura-pura sebagai dukun yang mampu menggandakan uang hingga ratusan juta.

Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Bayu Putra Samara,ketika di knfirmasi Tribrata membenarkan adanya laporan tersebut,kemarin

Bayu menerangkan,dari laporan yang di terima anggotanya ,pelaku berhasil menipu riswanto sebesar Rp 54 Juta Rupiah. Karena merasa tertipu, akhirnya korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Asahan.

“Saat menerima laporan itu,kita langsung menanggapi dan memerintahkan Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) yang di pimpin IPDA Khomaini melakukan pengejaran.usai mendapat Informasi dari warga keberadaan kedua Pelakukalau berhasil kita amankan lagi asik makan malam di salah satu warung nasi di Airjoman,”sebut Bayu

Dari hasil penggrebekan tersebut polisi berhasil mengamankan 200 ikat kertas putih bentuk uang palsu, 1 buah kotak besar, 1 potong kain kafan, 1 buah amplop coklat, 1 buah tas ransel warna hitam, dan 1 botol minyak duyung.

Penipuan terhadap korban Riswanto ini terjadi pada Jumat (16/9) lalu kedua pelaku datang kerumah korban. Dengan alasan kalau dikamar belakang rumah korban ada tertanam uang goib.

Dan pelaku ini berjanji dalam waktu 45 hari bisa mengeluarkan uang goib tersebut dengan berlipat ganda. Tetapi dengan syarat untuk menaikkan uang goib itu harus dipancing dengan uang juga. Korban yang seperti terhipnotis merelakan memberikan uang pancingan awal Rp 2 juta.

Selanjutnya uang Rp 2 juta tersebut diletakkan diatas 6 buah tampah yang sudah dipersiapkan pelaku. Sembari uang dan tampah disiram 7 kembang bunga dan minyak duyung.

Kemudian kedua pelaku membawa tampah dan uang kedalam kamar sambil membentangkan kain kafan. Dan pelaku juga meletakkan sebuah amlpop kosong warna coklat dibawah kain kafan sambil memasukkan kertas putih yang sudah dipotong potong.

Usai mempersiapkan peralatan untuk penggandaan uang, kedua pelaku selanjutnya melakukan ritual zikir. Kemudian SB mengambil uang pancingan pertama Rp 2 juta yang terletak diatas tampah sambil meminta uang pancingan kedua sebesar Rp 10 juta.

Kemudian meminta uang pancingan ketiga Rp 12 juta, keempat Rp 5 juta, kelima Rp 1 juta dan uang pancingan keenam Rp 1,9 juta dengan catatan jangan dibuka sebelum 45 hari yang ditentukan pelaku. Dan terakhir 1 minggu sebelum hari yang ditentukan untuk dibuka pelaku juga meminta uang pancingan terakhir sebesar Rp 5 juta.

Pada saat hari akhir yang ditentukkan, korban Riswanto pun membuka tampah yang ditutup kain kafan tersebut. Ternyata pada saat dibuka hanya potongan – potongan kertas putih. Korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Ternyata uang pancingan tersebut digunakan kedua pelaku untuk foya-foya.