Kapolda Sumut Irjen Pol. Dr. H Rycko Amelza Dahniel M.Si telah memberikan atensi kepada Para Kapolres sejajaran Polda Sumut untuk mengantisipasi aksi-aksi sweeping dalam menyikapi FATWA MUI. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dra. Rina Sari Ginting ketika dihubungi, menyampaikan perintah Kapoldasu kepada Jajaran Polda Sumut  pada Senin tanggal 19 Desember 2016.

Kabid Humas menyampaikan dalam upaya menciptakan situasi keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif hendaknya Polres jajaran Polda Sumut melakukan koordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) untuk menyamakan persepsi dan tindakan pencegahan sweeping.  “Kapolda menegaskan tidak boleh ada sweeping atribut natal di mall dll. Untuk itu jajaran Polres diminta untuk melakukan pendekatan terhadap organisasi masyarakat (ormas) garis keras untuk tidak melalukan sweeping.  Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang melakukan  sweeping. Karena tindakan sweeping yg dilakukan Ormas adalah melanggar hukum terutama apabila terdapat pengancaman atau perampasan, akan diproses.” tegas Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut.

Kabid Humas juga menyampaikan karyawan Muslim yang memakai topi sinterklas ataupun atribut Natal karena kemauan sendiri sebagai bentuk partisipasi toleransi perayaan Natal bagi saudara saudara yang beragama Nasrani adalah sah dan tidak dipermasalahkan.

“Yang tidak boleh kalau pemilik toko non Muslim memaksa karyawan Muslim menggunakan topi sinterklas dgn ancaman dipecat.” kata Kabid Humas.

Kabid Humas juga menekankan bahwa Polisi tidak boleh ikutan melarang karyawan Muslim yang karena kemauannya sendiri pakai topi sinterklas atau atribut Natal lainnya karena itu hak privasi seseorang.

Sementara itu Ketua Majelis Ulama Indonesia Ma’ruf Amin sendiri memastikan MUI tidak meminta Front Pembela Islam melakukan sosialisasi fatwa atribut Natal diikuti dengan razia. MUI menegaskan tidak menghendaki adanya razia.

“Karena itu apabila ada ormas di Sumut yang memaksakan melakukan razia atau sweeping, Polda Sumut akan mengamankan dan melakukan tindakan tegas. Kapolri sendiri sudah menghimbau kepada jajaran dan Ormas ormas bahwa fatwa MUI sendiri bukanlah hukum positif di Indonesia.” Ujar Kabid Humas.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian sebelumnya  memerintahkan jajarannya agar melaksanakan tindakan sesuai aturan hukum. Sehingga apabila ada pelanggaran, dia pun meminta agar orang atau pihak tersebut ditangkap.

“Kalau ada pelanggaran hukum, mengancam, mengambil barang atau atribut, dan lain-lain, tangkap. Kita tidak boleh kalah. Masyarakat harus dilindungi,” ucap Kapolri.