SIMALUNGUN - DPRD Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2017 menjadi Perda pada rapat paripurna di gedung dewan, Pamatang Raya. Rapat paripuran dipimpin Ketua DPRD, Drs Johalim Purba didampingi wakil-wakil ketua, Timbul Jaya Sibarani, Pao Saut Sinaga dan Rospita Sitorus dan dihadiri Bupati Simalungun, JR Saragih, para anggota DPRD, Staf Ahli DPRD, Sekda, para Staf Ahli Bupati, asisten dan pimpinan SKPD serta camat dijajaran Pemerintah Kabupaten.

Persetujuan Ranperda ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Bupati Simalungun dan Ketua DPRD Simalungun serta para wakil-wakil Ketua.
 
Sebelumnya persetujuan Ranperda disampaikan oleh anggota DPRD dalam pendapat akhir yang disampaikan Fraksi Partai Demokrat Bersatu,  Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PDI Perjuangan, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Persatuan Amanat Sejahtera. APBD TA 2017 yang disetujui, pendapatan sebesar Rp. 2.413.603.489, belanja Rp. 2.304.907.688.629, surplus Rp. 108.695.800.
 
Johalim mengimbau kepada jajaran eksekutif agar benar-benar memperhatikan serta menindaklanjuti hal-hal yang telah disampaikan oleh dewan, baik dalam pemandangan umum fraksi, hasil rapat komisi-komisi dan laporan hasil pembahasan anggaran. 
 
"Kiranya pihak Eksekutif kiranya penggunaan keuangan daerah yang telah dialokasikan pada setiap SKPD untuk membiayai penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah agar benar-benar efektif, selektif, akuntabel dan transparan," kata Johalim. 
 
Bupati Simalungun, JR Saragih mengapresiasi kerja keras DPRD Simalungun dalam membahas dan mengesahkan Ranperda tantang APBD Kabupaten Simalungun TA 2017. 
 
Saran dan pendapat yang disampaikan melalui pemandangan umum fraksi dalam rapat komisi dan badan anggaran, akan kami jadikan catatan yang berharga dalam rangka pelayanan kesejahteraan kepada semua masyarakat di Kabupaten Simalungun.