MEDAN - Menjelang hari besar keagamaan, biasanya penjual petasan dan kembang api marak terlihat di beberapa ruas jalan. Jika merujuk pada data dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda - Sumut), sebahagian besar dari pedagang petasan tersebut illegal. Sebab, hanya empat distributor yang mengantongi izin mengedarkan petasan. "Sesuai data dari Intelkam Polda Sumut, hanya empat distributor yang mengantongi izin menjual petasan. Kalau masyarakat ingin menjual petasan setidaknya harus mendapatkan foto kopi izin dari salah satu distributor resmi tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masayarakat (Kabid - Humas) Polda Sumut, Kombes Pol. Rina Sari Ginting, Senin (19/12/2016).

Bagi masyarakat yang ingin menjual petasan, sambung Rina, minimal harus mengantongi izin (foto kopi) dari pihak distributor yang resmi. Jika tidak, maka penjual petasan bisa ditindak karena aktivitasnya ilegal. Ini diberlakukan pasca keluarnya maklumat Kapoldasu nomor: Mak/02/XII/2016 tentang pengaturan dan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan petasan.

"Penjual petasan musiman, jika tidak mengantongi izin dari kepolisian dan distributor resmi, tidak diperbolehkan," tegas mantan Kepala Biro Perncanaan Polda Sumut ini. 

Sebelumnya, Kapoldasu, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengeluarkan maklumat nomor: Mak/02/XII/2016 tentang pengaturan dan penggunaan bunga api dan larangan penggunaan petasan.

Maklumat tertanggal 16 Desember 2016 ini dikeluarkan berkaitan dengan pemeliharaan situasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), dan pemahaman terkait penggunaan petasan serta bunga api pada malam perayaan Natal 2016 dan Tahun Baru 2017.

Pada maklumat itu dijelaskan, kembang api mainan yang memiliki ukuran diameter kurang dari 2 inci dan kandungan mesiu kurang dari 20 gram tidak menggunakan izin pembelian dan penggunaan dari Kepolisian. Sebaliknya, kembang api pertunjukkan (show) berukuran 2 inci hingga 8 inci harus mendapat izin Kepolisian.

Selain itu, kembang api dilarang digunakan di tempat peribadatan, perumahan/pemukiman, rumah sakit, sekolah, bandara, terminal/stasiun/pelabuhan, pusat perbelanjaan, bank, perkantoran pemerintah/swasta dan jalan raya. Sedangkan untuk semua jenis petasan dilarang digunakan.

"Kita sarankan bagi penjual kembang api atau sejenisnya untuk mengurus izin supaya lebih aman. Tidak rugi, kalau misalnya tidak ada izin, kapan saja bisa disita petugas. Begitu juga dengan tata cara penyimpanan kembang api saat proses pendistribusian harus diketahui. Karena ini berbahaya kalau cara menyimpannya sembarangan," tulis Kapolda Sumut dalam maklumatnya.