LABUHANBATU - Gawat bah! Mantan anggota DPRD Labuhanbatu, Ricardo Barus (52), jadi pengedar sabu. Ia ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu di rumahnya, Jalan Pramuka, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumut.

Bersama tersangka lainnya, Ricardo Barus dan sejumlah barang bukti dipaparkan kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu, Senin (19/12/2016).

Disebutkan, Ricardo Barus ditangkap pada Jumat malam (16/12/2016) sekira pukul 22.00 WIB. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 7 paket sabu seberat 1 gram.

Ia ditangkap berdasarkan pengembangan penangkapan dua pengedar sabu, Asmawan alias Iwan (30), warga Jalan Kampung Jawa, Gang Sentosa, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara dan Irsan (37), warga Desa Purworejo, Kecamatan Aek kuo, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel).

Awalnya petugas menangkap pelaku Asmawan dan Irsan saat transaksi sabu di Jalan WR Supratman, Kecamatan Rantau Utara, Rantauprapat, dengan barang bukti sabu seberat 1 gram.

"Saat diperiksa, kedua pelaku mengaku mendapatkan narkoba itu dari mantan anggota dewan tersebut. Lalu dilakukan pengembangan, dan kita berhasil menangkapnya di kediamannya," kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Frido Situmorang.

Atas perbuatannya, Rocardo Barus, Asmawan, dan Irsan dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," tandasnya. ***