MEDAN - Empat bandar narkoba jaringan internasional divonis majelis hakim masing-masing selama 15 tahun penjara, karena terbukti bersalah memiliki sabu-sabu seberat 10 Kg dan 4.951  butir pil ekstasi yang dipasok dari Malaysia. Di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, (19/12). Keempat terdakwa antara lain Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir. Sementara Ik Min alias Amin divonis lebih ringan yakni 14 tahun penjara karena dianggap hanya sebagai kurir dalam perkara ini.

Majelis hakim diketuai, Djaniko MH Girsang menyatakan keempat terdakwa telah secarah sah terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

" Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada ke empat terdakwa selama 15 tahun penjara dan denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara," ucap
Djaniko MH Girsang yang dihadirin JPU Yunitri Sagala.

Sementara satu terdakwa Ik Min alias Amin divonis lebih ringan yakni 14 tahun penjara denda 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut empat bandar narkoba jaringan internasional masing-masing selama 20 tahun penjara. Keempat terdakwa dianggap bersalah memiliki sabu-sabu seberat 10 Kg dan 4.951  butir pil ekstasi yang dipasok dari Malaysia.

Keempat terdakwa antara lain Mukhtaruddin alias Din, Saiful Hadi alias Agam Bin Abdul Jalil, Irwansyah alias Ade Bin Suwandi, dan Fahrul Razi alias Radir. Sementara Ik Min alias Amin dituntut lebih ringan selama 18 tahun penjara karena dianggap JPU perannya hanya sebagai kurir dalam perkara ini.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa selama 20 tahun penjara, denda Rp1 Miliar, subsider 6 bulan kurungan," ucap JPU.

Kelima terdakwa dianggap bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para terdakwa ditangkap oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat pada 19 Maret 2016 sekira pukul 13.10 WIB. Penangkapan berawal saat tim BNN mendapat informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di area parkiran Indogrosir Jalan Amplas Medan, Sumut. Dalam perkara ini, Fahrul Razi menghubungi terdakwa Mukhtaruddin via telepon dan memesan sabu-sabu. Lalu Mukhtaruddin menghubungi orang yang bernama Abeng (DPO) untuk memesan sabu-sabu yang dipesan oleh Fahrul Razi.

Selanjutnya Mukhtaruddin dihubungi oleh Abeng untuk menjemput sabu-sabu ke Malaysia. Atas perintah Abeng, kemudian Mukhtaruddin memerintahkan orang bernama Anas (DPO) untuk mengambil sabu-sabu yang diperintahkan oleh Abeng kepada terdakwa dari Malaysia untuk dibawa ke Aceh.Anas menjemput narkotika tersebut dari Malaysia dan membawanya ke Aceh. Kemudian Abeng memberitahu Mukhtaruddin bahwa pesanan 10 bungkus sabu dengan total berat 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasy telah tiba di Aceh.

Kemudian Fahrul Razi menyuruh Mukhtaruddin agar menyerahkan pesanannya tersebut kepada Saiful Hadi yang merupakan kurirnya di Medan. Pada 17 Maret 2016  Mukhtaruddin menghubungi Irwansyah via telepon dan memerintahkan untuk mengambil barang haram itu dari Anas di Aceh.

Pada Jumat 18 Maret 2016 Irwansyah menjemput sabu-sabu dan pil ekstasy tersebut ke Penteute  Aceh Utara dengan menggunakan Mobil Kijang  Inova Warna Putih No.Pol.BK-1541-UB dari Anas. Di Aceh, Irwansyah didatangi oleh dua orang pengendara sepeda motor dan menyerahkan 1 buah kardus berisi narkotika yang telah dipesan. Irwansyah memasukkan narkotika tersebut dalam mobilnya dan langsung menuju ke Medan. Kemudian, Irwansyah menuju Indogrosir di daerah Amplas Medan dan menemui Saiful Hadi yang juga sudah berada di area parkiran tersebut sedang memasukan belanjaan ke dalam Mobil Honda City No.Pol BK-1815-ZX miliknya.Irwansyah lalu menyerahkan dan memasukkan narkotika jenis sabu-sabu 10 Kg dan 4.951 butir pil ekstasi ke dalam bagasi Saiful Hadi.

Namun, secara tiba-tiba petugas Badan Narkotika Nasional ( BNN) melakukan penangkapan terhadap keduanya dan mengamankan barang bukti tersebut. Irwansyah mengaku bahwa sabu-sabu dan pil ekstasy tersebut adalah milik Mukhtaruddin yang akan diserahkan kepada pemesannya Fahrul Razi. Sedangkan narkotika jenis pil ekstasy akan diserahkan kepada Ik Min. Petugas melakukan pengembangan yang kemudian menangkap Mukhtaruddin sekira pukul 13.10 WIB di Jalan Raya Gatot Subroto Medan. Tak hanya itu, petugas juga meringkus Fahrul Razi alias Radir dan Ik Min.