MEDAN - Puluhan warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang menyambangi Kepolisian Sektor Pancurbatu. Kedatangan masyarakat guna mendesak aktor intelektual pembakaran rumah anggota Fraksi Partai Amanat Nasional Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Tahan Sembiring berinisial JS untuk segera ditangkap, Sabtu, (17/12/2016).

Informasi yang dihimpun, puluhan warga, didominasi kaum ibu-ibu ini langsung bertertiak di depan Mapolsek Pancurbatu.

Koordinator aksi, Asmui Parinduri dalam orasinya meminta Polisi bersikap professional dalam melakukan penyelidikan.

Dia juga berharap agar kasus menimpa tujuh warga Desa Bintang Meriah, merupakan kerabat Tahan Sembiring yang telah ditetapkan sebagai tersangka perusakan agar tidak dipolitisir. "Masyarakat ingin agar proses hukumnya adil dan terukur, sehingga tidak menimbulkan akumulasi kekecewaan. Karena, otak pelakunya sudah jelas terbukti atas pengakuan tersangka yang sudah diamankan," seru Asmui melalui pengeras suara.

Asmui menuding pihak Kepolisian tidak profesional dalam menyikapi kasus pembakaran ini. "Kita mengangap polisi tidak mampu menangkap pelakunya, sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Kalo polisi profesional, tidak mungkin kita datang ke sini menggelar aksi," tudingnya.

Dia pun menyebutkan, karena lambannya proses hukum, kasus ini telah menyeret masyarakat awam.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Sandi Nugroho SH M.Hum didampingi Kapolsek Pancurbatu Kompol Frido Gultom mengatakan, unjuk rasa yang digelar masyarakat merupakan hal yang wajar. "Demo yang dilakukan oleh warga itu wajar. Namun, kita akan lihat permasalahannya. Jika terlibat dengan pidana akan kita proses sesuai aturan yang berlaku," kata Sandi.

Namun, ketika ditanya terkait belum ditangkapnya aktor intelektual pembakar rumah, orang nomor satu di Kepolisian Resor Kota Besar Medan ini menyebutkan, negara kita adalah negara hukum. "Begini, negara kita adalah negara hukum. Kalaupun ada kejadian yang melanggar hukum, tidak boleh diselesaikan dengan melanggar hukum juga," sebut Sandi.

Sandi menjelaskan, persoalan hukum tidak boleh ditangani dengan main hakim sendiri. "Jadi, kalo seandainya dia menyerahkan persoalan ini kepada penegak hukum, dia pasti tidak akan terlibat melanggar hukum. Tapi kalo dia main hakim sendiri, dia pasti terlibat melanggar hukum. Jadi initinya, menegakkan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum," jelas mantan Kapolsek Medan Baru ini.

Setelah Kapolresta memberikan penjelasan, akhirnya warga menyerahkan tujung orang yang dituding melakukan perusakan untuk diperiksa diruangan penyidik. Akan tetapi, saat ketujuh orang tersebut akan diboyong ke Polrestabes Medan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, warga keberatan dan menghadang truk dalmas yang akan memboyong ketujuh warga tersebut.

Tak mau terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, kapolsek Pancurbatu melakukan mediasi diruangan aula Mapolsek Pancurbatu.

Dalam mediasi yang dilakukan tersebut, Tahan sembiring mengatakan akan mengantarkan sendiri ketujuh orang tersebut ke Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan kapan saja penyidik memintanya. Namun, Tahan juga meminta agar pihak kepolisian meringkus terlebih dahulu para pelaku dan otak Pembakaran.

Informasi sebelumnya, pembakaran rumah Tahan Sembiring, anggota DPRD Kabupaten Deliserdang pada Kamis 24 November 2016 lalu berbuntut panjang. Pasalnya, usai peristiwa pembakaran tersebut, puluhan warga mendatangi rumah orang yang disebut - sebut otak pelaku pembakaran. Namun, tujuh di antara puluhan warga yang mendatangi rumah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Pancurbatu atas kasus pengerusakan. Begitupun, aktor intelektual pelaku pembakaran masih berkeliaran walaupun dua eksekutor pembakaran telah ditahan.

Hal inilah yang memicu kemarahan warga hingga menggelar aksi di Mapolsek Pancurbatu.

Pantauan di Mapolsek Pancurbatu, selain Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kabag Ops serta perwira menengah Polrestabes Medan lainnya tampak mendatangi Mapolsek Pancurbatu.