JAKARTA - Polda Metro Jaya merekomendasikan adanya perpindahan lokasi sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Lokasi sidang sebelumnya, yaitu di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Jalan Gadjah Mada, dinilai tidak kondusif. "Seperti (sidang) kemarin kami harus mengalihkan arus lalu lintas, kemacetan terjadi, kondisi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara juga akhirnya kegiatan sidang-sidang lain juga terganggu," kata Wakapolda Metro Jaya Brigadir Jenderal Suntana, saat ditemui usai Salat Jumat di Polda Metro Jaya, Jumat,(16 /12/2016).

Usai sidang kemarin, Suntana mengatakan pihaknya dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara langsung menggelar evaluasi terkait pengamanan selama sidang. Walhasil kepolisian dan pihak pengadilan menilai bahwa sidang selanjutnya akan lebih baik dilaksanakan di tempat yang lebih kondusif.

"Kami menginginkan satu kondisi sidang yang fokus dan tak terganggu dengan hal lainnya," kata Suntana. Menurut dia, pihak PN pun telah menyepakati hal ini. "Ketua Pengadilan Negeri berpandangan sama. Memang perlu cari tempat yang lain," kata dia.

Untuk sementara, Suntana mengatakan kepolisian masih mencari lokasi sidang yang lebih kondusif. "Kami memberikan beberapa rekomendasi. Ada yang Cibubur, Ragunan, ada beberapa tempat," ujarnya

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan bahkan disebut mempimpin langsung peninjauan beberapa lokasi calon penyelenggara sidang itu. Dari hasil survei itu, kepolisian kemudian akan memberikan rekomendasi pada pihak pengadilan.

"Tetap keputusan dilakukan oleh ketua pengadilan negeri berdasarkan rapat," kata Suntana.

Ahok baru saja menjalani sidang pertamanya pada Selasa, (13/12/2016) lalu. Di sana ia membacakan nota pembelaan dalam kasus penistaan agama yang menjeratnya. Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada (20/12/2016), dengan agenda mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum atas nota keberatan (eksepsi) yang disampaikan Ahok dan tim pengacaranya.