MEDAN - Sat reskrim polres pelabuhan belawan ringkus pelaku pencurian mesin cuci berdasarkan LP / 391 / XII / 2016 / SU / SPKT Pelabuhan Belawan, berikut menyita barang bukti satu buah mesin cuci dari rumah Magdalena, Gang Manggis, Belawan. Selanjutnya Magdalena mengaku membeli dari tersangka EEN.

Awalnya, pihak Kepolisian mendapat informasi dari korban terkait tersangka Een menjual mesin cuci di rumah Magdalena.

Mendengar informasi ini pihak Kepolisian langsung bergerak menuju rumah Magdalena , sesampainya di rumah Magdalena dengan di dampingi Kepala lingkungan Polisi menggeledah rumahnya dan menemukan satu buah mesin cuci.

Magdalena mengakui ia membeli mesin cuci tersebut dari tersangka EEN. Berdasarkan keterangan tersebut Polisi melakukan pengejaran di rumah EEN, Gg Manggis Lingk IV Martubung  dan berhasil menangkap EEN.

Introgasi Awal EEN Mengaku Melakukan pencurian tsb bersama dua orang temannya. Selanjutnya tim bersama pelaku di boyong ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, untuk di mintai keterangan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatanya, dan pelaku di kenai Pasal 363 KUHPidana .